MENGGAGAS SANKSI ADAT UNTUK MAFIA NARKOBA

    Oleh: H. Joni

    Dalam kaitannya dengan pemahaman makro kenegaraan (negara sebagai lembaga publik), musuh terbesar dan tesulit pemberantasannya saat ini adalah perang melawan Narkoba (Narkotika dan Obat Obatan Berbahaya).

    Bahkan ada yang menyatakan negara hampir kalah melawan Narkoba. Satu dan lain hal, peredaran, pemakaian dan penjualannya sudah mengglobal atau sudah melibatkan pelaku di dunia internasional atau dari berbagai negara.

    Untuk Indonesia sendiri, sudah begitu memprihatinkan peredaran Narkboba. Dari hitungan kasar sebagaimana dirilis oleh BNN (Badan Narkotika Nasional), puluhan pemakai, khususnya dari generasi muda mati sia sia setiap hari karena mengkonsumsi Narkoba.

    Perkembanannya pun bisa disebut merata di seluruh wilayah tanah air, apa lagi di kota kota besar. Sampit termasuk diantaranya. Meskipun belum terungkap angka pasti, namun dipastikan peredaran barang haram ini tentu tidak sedikit.

    Parahnya lagi, di Kotim khususnya Sampit juga beredar berbagai zat kimiawi yang bisa dijadikan sarana untuk fly, dan itu berefek kurang lebih pemakai Narkoba.

    Misalnya pemakaian lem merek tertentu, atau menggunakan pil setan, khususnya zenith atau penyalahgunaan jenis obat yang terdatar dalam jenis obat G (Gevarlijk) alias obat keras.

    Obat obatan ini dijual secara bebas dan disalahgunakan oleh orang yang sejatinya tidak ada hubungannya dengan jenis obat dimaksud, karena tidak menderita suatu penyakit.

    Oleh karena itu tidak mengherankan jika pengiat Anti Narkoba memberikan kontribusi yang besar dan bersungguh sungguh dalam rangka melawan peredaran Narkoba ini.

    Namun ibarat perlombaan lari upaya untuk memerangi Narkoba sepertinya kalah berlangkah langkah dengan peredarannya, baik itu kelihaian orangnya mapun perkembangan dari jenis Narkoba.

    Saat ini hanya ada sekitar 150an jenis Narkoba yang masuk dalam daftar yang harus diberantas pemakaiannya. Sementara dalam perkembangannya begitu pesat dalam hal jenisnya.

    Kendatipun belum ada kepastian, tetapi dipastikan jauh lebih banyak dari itu. Artinya banyak jenis lain di luar yang terdaftar itu yang sejatinya juga mengandung efek sebagaimana Narkoba.

    *Melibatkan Hukum Adat

    Bahwa kenyataan saat ini, peperangan melawan Narkoba itu seolah hanya dilakukan oleh aparat penegak hokum, kuhususnya BNN. Sudah dikonsepsikajn berbagai cara termasuk di sekolah sekolah, di Lembaga masyaakat dan seterusnya namun dinilai tidak efektif.

    Peredaran Narkoba justru semakin memprihatinkan. Para tokohnya sudah dijaatuhi hukuman mati dan penjara begitu lama, namun peredarannya seoloah makin bertambah bagaikan gurita atau sarang laba laba.

    Untuk itu mulai bermunculan usul di dalm masyarakat agar diterapkan sanksi adat untuk mafia Narkoba sebagai semacam pendamping dari sanksi yang dijatuhkan oleh negara.

    Usulan demikian tentunya tidak emosinal, akan tetapi rasional. Satu dan lain hal pelibatan masyarakat dalam pemberantasan Narkoba harus benar benar total, bahu membahu melibatkan seluruh komponen masyarakat untuk memberantasnya.

    Dalam kaitan ini diusulkan agar penegak hukum khususnya yang menjadi ujung tombak peperangan melawan Narkoba tidak hanya memakai hukum negara saja.

    Tidak berlebihan jika penilaian di sampaikan bahwa hukum negara sudah terbukti tidak membuat efek jera kepada pelaku Narkoba. Itu tadi buktinya, peredaran Narkoba makin menjadi-jadi, bahkan ada peredaran Narkoba di penjara dan pengendalian Narkoba juga dari penjara.

    Untuk itu, pemerintah khususnya Pemerintah Daerah harus memberikan peluang, atau mengakomodasikan upaya penegakan hukum adat dalam hal perang melawan Narkoba. Dengan sanksi yang dijatuhkan yaitu sanksi adat di samping sanksi berdasarkan hukum negara.

    Bukan berarti kewenangan penjatuhan sanksi diberikan kepada masyarakat Adat. Namun demikian disebabkan tidak efektifnya penjatuhan sanksi oleh pemerintah yang mewakili negara maka penjatuhan sanksi oleh lembaga adat merupakan satu keniscayaan.

    Pada sisi lain, tentu saja hukuman yang dijatuhkan itu tidak cukup tanpa ada keseriusan untuk mengantisipasi orang berbuat seperti itu.

    Dari sisi konseptualitas, yang terjadi selama ini adalah pemberantasan Narkoba dan penegakan hokum secara konvensional. Pelaku dihukum penjara, sementara cara preventipnya adalah melalui berbagai upaya penyuluhan dan Pendidikan.

    *Harus Satu Bahasa

    Permasalahnnya adalah keharusan untuk menciptakan satu bahasa yang berkepastian hukum, pertama terhadap bentuk sanksi adat.

    Oleh karena hukum adat berhubungan dengan kearifan lokal harus dipastikan dulu sanksi apa yang akan dijatuhkan pada mafia Narkoba dimaksud sehingga bagaimanapun tujuan untuk menciptakan keadilan akan tercapai.

    Kedua, tujuan sanksi adalah menjerakan atau membuat jera pelaku dan memberikan pelajaran kepada masayrakat agar tidak melakukan hal yang sama.

    Untuk itu, harus benar benar ditimbang bentuk saksi yang akan dijatuhkan sehingga bisa mengakomodasikan terhadap kedua tujuan dimaksud. Bagaimana agar pelaku jera dan masyarakat memperoleh pendidikan serta tidak akan melakukan hal yang sama, bisa tercapai.

    Ketiga, bahwa di Indonesia dianut univikasi hukum, dalam artian penyeragaman terhadap berlakunya satu hokum secara nasional sebagai konsekuensi keberlakuan hukum di Negara Kesatuan.

    Untuk itu harus dicarikan solusi praktis terhadap bentuk sanksi yanhg akan dijatuhkan sehingga antara satu daerah dengan daerah yang lain tidak akan bebeda dalam pemberlakuan hukumnya.

    Kita menggarisbawahi, khususnya di Kalimantan dan lebih khusus lagi di Kalimantan Tengah dan lebih khusus lagi di Kotawaringin Timur telah terjadi peredaran Narkoba yang bersifat massif. Untuk itu perlu penanganan lebih serius lagi.

    Komitmen untuk pemberantasannya tentu tiak semata menjadi ranah para penegak hukum. Komitmen yang sudah nyata juga disampaikan oleh pemuka Adat tentang tidak dapat ditoleransinya pemakai pengedar atau siapapun yang beurusan dengan Narkoba.

    Untuk itu, khususnya di kotim dapat dirumuskan secara konkret melalui semacam pertemuan para tokoh adat dan penegak hukumuntuk bersam asama memberantas Narkoba dan menjatuhkan bentuk sanksinya.

    Maksud sanksi di sini adalah berdasar hukum adat, disamping sanksi yang dijatuhkan oleh negara sebagai bentuk komitmen pemberantasan Narkoba. Untuk itu tentu ada yang mengordinasikan. Ayo, siapa mulai ?

    Mungkin Lembaga Swadaya Masyarakat yang bergiat untuk pemberantasan Narkoba ? Pastikan bahwa seluruh elemen masyarakat yang menginginkan pemberantasan Narkoba dan pasti mendukungnya.***