Bandar Sabu dari Pamatang Limau Dibekuk Polisi

    KUALA KURUN-Bandar sabu bernama Eli alias Belang Bin Lidie, warga Desa Pamatang Limau, Kecamatan Sepang, Kabupaten Gunung Mas akhirnya dibekuk oleh jajaran Satuan Reserse Narkoba Polres Gunung Mas, Selasa (22/1/2018) siang.

    Dari tangan tersangka diamankan barang bukti (Barbuk) sebanyak 19 paket sabu seberat 4,54 Gram yang disimpan didalam kotak rokok merek sampoerna dan uang tunai hasil penjualan 3 paket sabu sebesar Rp. 1,4 Juta.

    Kapolres Gumas, AKBP Yudi Yuliadin, S.I.K mengungkapkan, penangkapan tersangka bermula dari laporan masyarakat bahwa di tempat kejadian perkara (TKP) seeing dijadikan transaksi narkotika jenis sabu dan tempat menggunakan narkotika.

    “Sesuai waktu kejadian, saat dimonitor tersangka sedang berada di TKP. Dari tangan tersangka diamankan 19 paket sabu dan uang tunai Rp. 1,4 Juta,” beber perwira polisi berpangkat melati dua ini melalui whatsapp, Selasa (23/1/2018) malam.

    Untuk mmpertanggungjawabkan perbuatannya, Polisi membidik tersangka dengan Pasal 114 ayat (1) jounto Pasal 112 (1) dari UU Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

    (uga gara/beritasampit.co.id)