Sempat Viral di Facebook, Maling Sarang Walet Dibekuk Polisi

    SAMPIT – Polisi Sektor (Polsek) Ketapang Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) berhasil membekuk maling sarang walet yang terjadi di Jalan Jendral Sudirman pada Kamis (18/1/2018) dengan kerugian 8 Ons liur burung walet.

    Kapolsek Ketapang AKP Todoan Gultom mengungkapkan kronologis penangkapan maling atau pencuri sarang walet tersebut terjadi pada Rabu (24/1/2018) sekitar pukul 12.00 WIB di Jalan Muchran Ali Gang Mupakat.

    Pada saat itu anggota Polisi datang langsung menanyakan kepada Suyanto (41) mengenai satu unit sepeda motor Suzuki Spin yang beli dari saudara Joni Masuk daftar pencarian orang (DPO).

    Tidak sampai disitu, anggota Kepolisian juga menanyakan terhadap Samsuri (30) terkait dengan motor Spin tersebut.

    “Saat anggota menanyakan masalah motor terhadap Samsuri, kemudian anggota melihat ada kecocokan wajah antara Samsuri dengan orang yang mencuri sarang walet dan sempat viral di media sosial (Medsos) Facaebook beberapa waktu lalu,” kata Todoan saat press rilis di Polsek Ketapang, Kamis (25/1/2018).

    Lanjut Todoan menjelaskan, karena merasa ada kecocokan wajah terhadap Samsuri dengan pelaku yang viral di Facebook akhirnya dilakukan introgasi ditempat.

    Kemudian pelaku atas nama Samsuri mengaku memang ia yang melakukan aksi pencurian di sarang burung walet di Jalan Jendral Sudirman pada Kamis lalu.

    “Kita introgasi di tempat, dan pelaku Samsuri mengaku ia melancarkan aksinya Kamis lalu dini hari berasama Suyanto. Dari keterangan korban, sebanyak 8 ons sarang burung walet berhasil kedua pelaku ambil. Jika di uangkan, jumlahnya sebesar Rp7 juta,” jelas Kapolsek berpangkat AKP itu.

    Kini barang bukti satu buah kapak, tiga buah gembok warna silver ikut serta di amankan dengan kedua pelaku. Atas perbuatanya tersebut kini keduanya di jerat dengan pasal 363 ayat (1) KUHPidana dengan ancaman tujuh tahun penjara.

    (im/beritasampit.co.id).