Positif Mengandung DNA Babi Viostin DS dan Enzyplex Belum Ditarik Peredarannya di Sukamara

    SUKAMARA – Adanya instruksi dari Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) untuk menarik produk Viostin DS dan Enzyplex dari pasaran ternyata belum sampai ke Kabupaten Sukamara.

    Dinas Kesehatan Sukamara hingga saat ini belum melakukan penarikan dua produk suplemen makanan yang ternyata positif mengandung DNA Babi.

    Kepala Bidang Pelayanan dan Sumberdaya Kesehatan, Ari Yunita melalui Kasi Kefarmasian, Lestari menerangkan bahwa hingga saat ini pihaknya belum menerima surat resmi terkait instruksi penarikan dua produk suplemen tersebut.

    “Memang untuk BPOM Pusat sudah mengeluarkan instruksi, dan kami masih menunggu instruksi dari BPOM Palangka Raya yang hingga saat ini juga belum menerima surat resminya,” ujar Lestari saat dikonfirmasi, Senin (5/2/2018).

    Untuk mengantisipasi keresahan masyarakat dengan adanya kandungan DNA Babi dalam produk Viostin DS dan Enzyplex maka Dinas Kesehatan Sukamara menghimbau seluruh apotek untuk tidak menjual produk tersebut.

    “Kami menghimbau secara lisan kepada seluruh apotek agar sementara ini tidak menjual produk-produk yang diberitakan mengandung DNA Babi, kalau masih ada masyarakat yang mencari kita arahkan ke merek lain,” terang Lestari.

    Lestari mengungkapkan dengan semakin gencarnya pemberitaan terkait kandungan DNA Babi pada suplemen makanan tersebut juga membuat masyarakat resah, namun pihaknya mengantisipasi dengan imbauan agar masyarakat tetap tenang dan memilih merek lain sebelum membeli.

    “Karena yang informasinya ditarik ini dengan nomor bets tertentu jadi tidak semua bets itu mengandung unsur Babi,” ucap Lestari.

    Seperti yang ramai diberitakan bahwa BPOM telah mengintruksikan PT. Pharos Indonesia dengan nomor izin edar (NIE) POM SD.051523771 nomor bets BN C6K994H dan Enzyplex tablet produksi PT Medifarma Laboratories dengan NIE DBL721470416A1 nomor bets 16185101 untuk menghentikan produksi dan atau distribusi produk. Hal itu berdasarkan hasil pengawasan terhadap produk yang beredar dipasaran (post-market vigilance) melalui pengambilan contoh dan pengujian terhadap DNA Babi ternyata positif mengandung DNA Babi.

    (enn/beritasampit.co.id)