Ombudsman RI Kalteng Apresiasi Kinerja BPN dan Kelurahan Bukit Tunggal, Terkait Apa Ya?

    PALANGKA RAYA – Ombudsman Republik Indonesia (RI) Perwakilan Provinsi Kalimantan Tengah mengapresiasi kepada Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kota Palangka Raya dan Kelurahan Bukit Tunggal, Kecamatan Jekan Raya, Kota Palangka Raya yang memberikan pelayanan prima terkait program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL).

    “Ombudsman sangat apresiasi kinerja BPN dan Kelurahan dalam proses pembuatan PTSL yang juga merupakan program Nawa Cita dari Presiden Joko Widodo sehingga bagian dalam pengawasan Ombudsman,”ungkap Kepala Ombudsman RI Kalteng, Theoseng T.T Aseng kepada wartawan, Selasa (6/2/2018).

    Penyerahan Sertifikat Program PTSL yang diserahkan oleh Kelurahan Bukit tunggal disalah satu rumah warga merupakan penyerahan yang pertama kali di Kota Palangka Raya dari 361 sertifikat di Keluarahan Bukit Tunggal. Dan untuk Kota Palangka Raya sekitar 15.000 sertifikat.

    Kegiatan tersebut dihadiri oleh Kepala BPN Kota Palangka Raya, Kanwil BPN Kalteng, Kepala Ombudsman RI Kalteng, Lurah Bukit Tunggal dan masyarakat yang menerima PTSL.

    “Kepada masyarakat yang belum mengurus sertifikat agar segera melakukan kepengurusan Sertifikat dalam program PTSL dengan mendatangi ke Kelurahan setempat,”imbaunya.

    (nt/beritasampit.co.id)