Awas Pelaku Curanmor dengan Modus Baru

    PANGKALAN BUN – Pelaku utama pencurian kendaraan bermotor (Curanmor) kini modus operandinya dengan modus baru, yakni dengan cara survei terlebih dahulu terhadap sepeda motor yang diparkir. Terutama sepeda motor yang stangnya tidak terkunci, dan kunci kontaknya masih nempel.

    “Setelah si pelaku menemukan sepeda motor yang stangnya tidak dikunci atau kunci kontaknya masih menempel, kemudian pelaku mendorong sepeda motor tersebut bersama dengan teman pelaku lainnya ketempat yang jauh dari tempat parkir, nah disitulah para pelaku ngerjain motor kemudian dicurinya”, kata Kapolres Kobar AKBP Arie Sandy ZS, saat menggelar pres realese atas 7 tersangka Curanmor, kepada wartawan Senin (12/2/2018), di Loby Depan Kantor Polres Kobar.

    Menurutnya, ketujuh tersangka melakukan aksi Curanmornya di sejumlah tempat, yakni di Jalan Matnoor RT 15 Kelurahan Raja, Kecamatan Arsel, Jalan Pangeran Antasari RT 18, Kelurahan Mendawai, Pasar Indra Kencana Kelurahan Baru, Jalan Ratu Mangku RT 13, dan Jalan Bahari RT 14, Kumai Hilir Kecamatan Kumai. “Curanmor kebanyakan di sekitar Kota Pangkalan Bun”, ujarnya.

    Ketujuh tersangka, yakni AL (24) si pelaku utamanya, warga Jalan Abdul Azis RT 01, Kelurahan Kumai Hulu, AR (22), warga Jalan Abdul Hamid Gang Kapuk RT 15 Kumai Hulu, AG (23), BN (23), warga Jalan Abdul Azis RT 05 Kumai Hulu, TH, dan IW, warga Jalan Gerilya RT 05, Kelurahan Candi.

    Barang bukti yang diamankan di Polres Kobar, 6 sepeda motor tanpa Plat Nomor Polisi, yakni 2 Unit Honda Scoopy Putih. 1 Unit Honda Scoopy warna Biru Putih. 1 Unit Honda Beat warna Merah Putih.1 Unit Yamaha MIO Warna iru Putih dan 1 Unit Yamahan MIO warna Putih.

    “Motipnya, hasil dari penjualan speda motor curian itu untuk berpoya-poya.Dan para tersangka dikenakan Pasal 36 ayat 1 ke 4 e KUHP, dengan hukuman penjara 7 tahun dan Pasal 480 KUHP diancam 4 tahun penjara”, bebernya, didampingi Kasat Reskrim AKP Tri Wibowo.

    (man/beritasampit.co.id)