KPU Gunung Mas Minta Tim Melepas APK Paslon

    KUALA KURUN-Ketua KPU Gunung Mas, Stepenson menghimbau kepada masing-masing tim pasangan calon (Paslon) Bupati dan Wakil Bupati agar segera melepas alat peraga kampany (APK) seperti baliho atau spanduk yang terpasang, sebelum masuk masa kampanye tanggal 15 Februari mendatang.

    Menurut dia, alat peraga yang terpasang nantinya adalah alat peraga kampanye (APK) yang sudah diatur dalam Peraturan Komisi Prmilihan Umum (PKPU), sehingga yang tidak diatur wajib dilepas oleh tim Paslon.

    “Spanduk atau baliho yang dipasang oleh tim masing-masing Paslon tidak berdasarkan ketentuan yang ada di dalam PKPU wajib dilepas,” tukas Stepenson kepada awak media usai rapat pleno penetapan Paslon di Kantor KPU Gunung Mas, Senin (12/2/2018).

    Stepenson menjelaskan, kenapa KPU meminta kepada tim paslon sendiri yang melepas dalam rangka menjaga ketertiban. Karena kalau orang lain yang melepas maka akan menimbulkan kesalahpahaman.

    “Alangkah baiknya tim saja yang melepas. Supaya tidak menimbulkan kesalahpahaman. Bilamana masih ditemukan sampai masa tahapan kampanye nantinya, terpaksa dilepas oleh petugas nantinya,” jelas Stepenson.

    (uga gara/beritasampit.co.id)