Polres Katingan Musnakan Barang Bukti Kejahatan Tindak Pidana Narkotika.

    KASONGAN – Jajaran Polres Katingan melaksanakan kegiatan pemusnahan barang bukti terhadap kejahatan tindak pidana di bidang Narkotika, dihalaman Polres setempat, Rabu (14/2/2018).

    Kegiatan tersebut disaksikan oleh jajaran Kejaksaan, Satpol PP dan Tamu undangan lainnya. Pemusnahan barang bukti tersebut hasil Kegiatan Kepolisian Yang Ditingkatkan (K2YD) jajaran Polres Katingan, terhadap kejahatan tindak pidana di bidang Narkotika jenis Sabu, obat Zenith, PCC dan Dektro.

    Kapolres Katingan AKBP Ivan adityas Nugraha S.I.K melalui Wakapolres Katingan, O.K.Azhar mengatakan, bahwa kegiatan ini tidak lain bentuk kegiatan rutin, tapi lebih intensif dan meningkat dari segi pelaksanaannya.

    “Jumlah barang bukti yang dimusnahkan yakni, jenis Sabu, sebanyak 18,04 gram, obat zenith sebanyak 109 butir dan PCC sebanayak 81 butir, serta Dextro 232 butir,” ujarnya.

    Untuk jumlah tersangka terhadap kejahatan tindak pidana di bidang Narkotika tersebut, menurutnya sebanyak 7 orang, yakni dari hasil penindakan oleh Satnarkoba Polres Katingan 3 orang tersangka, dari Polsek Katingan Hilir 2 orang tersangka, Polsek Sanaman Mantikei 1 orang tersangka dan Polsek Tewang Sangalang Garing 1 orang tersangka.

    Perlu diketahui, setiap orang tanpa hak atau melawan hukum, memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan narkotika golongan satu bukan tanaman dan atau setiap penyalahgunaan narkotika golongan satu bagi diri sendiri, sebagaimana dimaksud dalam pasal 112 ayat (1) JO pasal 127 (1) huruf A Undang-Undang RI No.35 tahun 2009 tentang Narkotika.

    Sehingga dalam hal perbuatan memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan narkotika golongan satu bukan tanaman. Sebagaimana, dimaksud pada ayat (1) beratnya melebihi lima gram, pelaku dipidana dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana paling singkat 5 tahun penjara dan paling lama 20 tahun penjara atau pidana denda maksimum Delapan Miliar Rupiah, ditambah satu per tiga.

    (ar/beritasampit.co.id)