Kecamatan MHS Gelar Rapat Bentuk Tim  TORA Desa

    SAMPIT – Pemerintahan Kecamatan Mentaya Hilir Selatan (MHS), Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim), membentuk Tim Program Tanah Objek Reformasi Agraria (TORA) di 2 Kelurahan dan 8 Desa, berlangsung di Aula Lantai 2, Kecamatan MHS, Kamis(15/2/2018).

    Pada rapat itu Plt Camat Muhammad Huzaifah, menekankan kepada kelurahan dan desa agar secepatnya membentuk tim TORA.

    Dikarenakan program tersebut tidak berlangsung lama dan ditargetkan rampung kurang lebih satu bulan. Semua data yang diminta harus segera dikumpulkan.

    “Semua kegiatan TORA dikumpulkan data beserta peta lokasi ke Kecamatan selambat-lambat 1 Maret 2018,” ujar Muhammad Huzaifah

    Rapat yang dimulai pukul 08.30 hingga pukul 12.00 WIB siang berjalan lancar.

    Namun, sedikit mengganjal dan melebar, karena adanya batas desa yang belum claer dan bermasalah.

    Yakni antara batas Desa Jaya Kelapa dan Desa Basirih Hulu yang masyarakatnya masih mepermasalahkan hingga tiga kali berganti camat dan dua kali berganti Kepala desa masih stagnan.

    Dengan permasalahan tersebut, Kepala Desa (Kades) kedua Desa tersebut mengharapkan supaya Camat yang sekarang dijabat Muhammad Huzaifah dapat menyelesaikan permasalahan yang sampai saat ini belum terselesaikan.

    Sekedar dimetahui pada rapat program TORA tersebut, turut hadir Kasi Pemerintahan Harifi, Kepala BPP MHS H. RA Basuki, semua Lurah, semua Kades dan BPD diwilayah MHS.

    Adapun hasil akhir kesepakatan TORA itu menyimpulkan, pertama, Desa dan Kelurahan membentuk tim Tora dan SK kan fihak Kelurahan dan Desa.

    Kedua, meinvalisir luasan lahan yang akan diusulkan TORA di desa masing masing.

    Ketiga, Pemerintahan Desa wajib menyediakan hutan desa dan tanah adat.

    Ke empat, masyarakat yang mau masuk TORA, melaporkan ke Tim TORA desa masing-masing.

    Kemudian terakhir yakni ke lima, hasil dari pengumpulan data akan disampaikan ke Bupati melalui tim TORA Kecamatan.

    (mar/beritasampit.co.id)