PUJIANTO : ” Merawat Kerukunan Bangsa”

    Oleh : Pujianto, S.Pd
    (Pengurus DPD KNPI Kotim)

    Belakangan ini kita melihat ada beberapa kasus penyerangan terhadap tokoh agama. Di antaranya persekusi biksu Mulyanto Nurhalim dan pengikutnya di Desa Caringin Legok, Tangerang, penyerangan Gereja Lidwina, Bedog, Sleman, dan kekerasan terhadap pengasuh Pondok Pesantren Al-Hidayah Cicalengka Bandung, KH. Umar Basri, serta penganiayaan terhadap ulama sekaligus Pimpinan Pusat Persis, H. R. Prawoto hingga meninggal dunia.

    Ini menurut saya sangat disayangkan dan menciderai simbol kerukunan bangsa.

    Republik ini tidak dirancang untuk melindungi minoritas, tidak juga untuk mayoritas.

    Republik ini di rancang untuk melindungi setiap warga negara. Melindungi setiap anak bangsa. Tidak penting berapa jumlahnya, yang pasti setiap warga negara wajib dilindungi.

    Bangsa ini harus tegas,hukum harus tegas. Berhenti berbicara mayoritas dan minoritas dalam urusan kekerasan.

    Kekerasan ini terjadi bukan antara mayoritas lawan minoritas. Tapi, ini soal sekelompok warga negara menyerang warga negara lain.

    Fenomena ini bukan hanya sekedar melanggar hukum,tapi mereka sudah merusak dan menciderai ikatan kebangsaan yang sudah lama di bangun.

    Kita tahu, bangsa ini di rajut dari kebhinekaan suku, agama, adat, keyakianan yang sangat unik dan perbedaan ini membawa warna tersendiri.

    Perbedaan aliran atau keyakinan tidak hanya terjadi saat sekarang saja, ini pun sudah terjadi ratusan bahkan ribuan tahun yang lalu.

    Maka dari itu yang terpenting adalah aparat keamanan harus hadir melindungi ” warga negara”.

    Begitu pula jika ada kekerasan,aparat harus berani menangkap ” warga negara” pelaku kekerasan.

    Pemerintah dan pemuka agama serta elite organisasi keagamaan harus duduk bersama mencari solusi menghentikan persekusi terhadap identitas agama yang berbeda.

    Alangkah elok nya lagi pemerintah, pemuka agama, dan elite ormas keagamaan sesuai otoritas masing-masing hendaknya bersama- sama mencegah dan menghentikan provokasi di ruang-ruang syiar agama yang membangkitkan perasaan tidak aman, kebencian, dan kemarahan yang dapat memicu tindakan main hukum sendiri dan penggunaan kekerasan.