Penyelesaian Sengketa Pilkada Kapuas Mulai Disidangkan

    KUALA KAPUAS – Panitia Pengawas Pemilihanan (Panwaslih) Kabupaten Kapuas menggelar sidang musyawarah penyelesaian sengketa pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kapuas tahun 2018, dengan agenda pembacaan permohonan oleh Mawardi-Muhajirin, melalui kuasa hukumnya Indriyanto SH MH dan rekannya, selaku pihak termohon.

    Musyawarah pertama itu berlangsung pada, Kamis (22/2/2018) di Aula Bappeda Kapuas. Dipimpin langsung Ketua Panwaslih Kapuas, Iswahyudi Wibowo, di dampingi dua komisioner Panwaslih lainnya Libu dan Hery Galis. Hadir Ketua KPU Kapuas Bardiansyah beserta kuasa hukumnya Dr Cristabella SH MH, selak termohon), dan pihak terkait, yakni pasangan Ben-Nafiah yang diwakiki kuasa hukumnya, Baro R Binti, dan rekan.

    Dalam musyawarah itu, pemohon membacakan permohonannya. Untuk obyek pemohon, diantaranya tidak ditetapkan pemohon (pasangan 2M) sebagai Cabup-Cawabup Kapuas oleh KPU Kapuas, SK KPU Kapuas 006 tentang penetapan Cabup-Cawabup Kapuas, dan SK KPU Kapuas 007 tentang pemohon yang tidak memenuhi syarat dalam pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kapuas.

    Untuk diketahui, bahwa sidang musyawarah pertama ini hanya pembacaan permohonan dari pemohon. Selanjutnya pada sidang kedua, yakni jawaban KPU Kapuas atas permohoanan dari pemohon.

    “Untuk sidang musyawarah penyelesaian sengketa dengan agenda jawaban termohon, yakni KPU Kapuas akan akan dilanjutkan besok pada hari Jumat (23/2/2018),” ujar Iswahyudi.

    (irfan/beritasampit.co.id)