Sidang Lanjutan Sengketa Lahan, Empat ASN Dituntut. PH Anggap Kriminalisasi, Kok Bisa?

    PANGKALAN BUN – Lanjutan sidang kasus sengketa lahan benih di Kelurahan Baru, Kecamatan Arsel,yang melibatkan Empat Aparatur Sipil Negara (ASN), yang digelar Senin (26/2/2018), menggelar agenda pembacaan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU), yang menuntut empat terdakwa ASN dengan hukuman yang berbeda.

    Yakni, dua kepala dinas (kadis) yaitu Rosihan Pribadi dan Akhmad Yadi dituntut masing-masing 1,6 tahun kurungan (penjara). Sementara dua ASN lainnya yakni Lukmansyah dituntut 2 tahun, dan Milawati 1 tahun.

    Jaksa Peneliti dari Kejati Kalteng Hepy Hutapea usai sidang mengatakan kepada wartawan, tuntutan tersebut dibacakan karena pihaknya sudah mengantongi dua alat bukti meyakinkan yakni surat-surat, salah satunya surat pinjam pakai dan keterangan saksi-saksi dipersidangan.

    Disamping itu juga, sebelum melakukan tuntutan ini pihaknya juga telah melakukan gelar perkara yang disaksikan langsung pimpinannya. Sehingga dianggap layak untuk langsung dilakukan tuntutan.

    “perihal tuntutan masing-masing terdakwa berbeda. Karena dua Kadis dituntut 1,6 tahun kemudian ASN bernama Lukmansyah 2 tahun dan Milawati 1 tahun. Itu didasarkan hasil pemeriksaan terhadap peran masing-masing ASN tersebut. Seperti Lukmansyah ditutuntut lebih berat, karena perannya dia dalam kasus ini lebih menonjol,”ujarnya kepada sejumlah awak media seusai sidang.

    Sementara itu Penasehat Hukum (PH) empat ASN Rahmadi G Lentam mengatakan, pihaknya merasa keberatan dengan tuntutan tersebut. Karena itu lanjut dia, dalam waktu dekat pihaknya akan melaporkan semua pihak yang terlibat dalam mengkriminalisasi empat ASN ini, disamping itu membuat surat petisi yang akan disampaikan ke Presiden RI, Kapolri dan Kejaksaan Agung

    “Intinya kita tidak terima dengan semua tuntutan tersebut. Karena empat ASN ini tidak bersalah, mereka ini hanya dikriminalisasi,”ungkap Rahmadi kepada awak media seusai sidang.

    Sementara Kuncoro dari Ahliwaris,dengan adanya tuntutan JPU,pihaknya merasa bersyukur, karena sidang kasus ini bukan baru satu atau dua minggu tapi sudah lebih dari dua bulan.

    “Saya atas nama keluarga ahliwaris,memohon kepada Majelis Hakim yang terhormat bisa berlaku seadil-adilnya dalam memutuskan perkara ini,sehingga kami ahliwaris tidak dirugikan. Dan lahan yang 10 hektar di Jalan Padat Karya yang disengketakan itu adalah hak para ahli waris,” beber Kuncoro saat dikonfirmasi sejumlah awak media

    (Man/Beritasampit.co.id).