Parimus : PBS Wajib Penuhi Kewajiban CSR-nya

    SAMPIT – Wakil Ketua DPRD Kabupaten Kotawaringin Timur, Parimus SE, mengatakan, tanggung jawab sosial perusahaan atau Corporate Social Responsibility (CSR) adalah suatu konsep bahwa organisasi khususnya memiliki berbagai bentuk tanggung jawab terhadap seluruh pemangku kepentingan.

    “Diantaranya adalah Konsumen, Karyawan, Pemegang Saham, Komunitas, dan juga lingkungan, semua itu wajib mendapatkan perhatian khusus dari CSR itu sendir,dan wajib bagi perusahaan untik memenuhi CSR tersebut,” ungkap Parimus, Kamis (1/3/2018).
    Selain itu, menurutnya dalam segala aspek operasional perusahaan yang mencakup aspek ekonomi, sosial, dan lingkungan, CSR juga berhubungan erat dengan program pembangunan yang berkelanjutan.

    “Perusahaan mestinya dalam melaksanakan aktivitasnya harus mendasarkan keputusannya tidak semata berdasarkan dampaknya dalam aspek ekonomi, misalnya tingkat keuntungan atau deviden,tetapi juga harus menimbang dampak sosial dan lingkungan yang timbul dari keputusannya itu,” timpalnya.

    Dengan pengertian tersebut, CSR menurut Parimus, dapat dikatakan sebagai kontribusi perusahaan terhadap tujuan pembangunan berkelanjutan dengan cara manajemen dampak (minimalisasi dampak negatif dan maksimalisasi dampak positif) sehingga perusahaan itu bisa berinvestasi dengan aman.

    “Jadi catatan kita, sebenarnya kewajiban perusahaan ini bukan hanya plasma saja melainkan bisa melalui program lainnya yaitu CSR Tersebut, atau pola kemitraan lainnya termasuk pembukaan akses jalan bagi masyarakat,guna meningkatkan taraf pertumbuhan ekonomi,” tutupnya.

    (drm/beritasampit.co.id)