Warga Tuntut Ganti Rugi Lahan Kepada PT LAK, Anggota DPRD Kapuas : Masalah Ini Secepatnya Diselesaikan

    KUALA KAPUAS – Komisi II Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Kapuas memfasilitasi pertemuan antara kelompok tani (Poktan) Handil Sepundu dengan pihak perusahaan perkebunan kelapa sawit PT Lifere Agro Kapuas (LAK), di ruang Komisi setempat, Kamis (1/3/2018).

    Pertemuan yang beragendakan pembahasan tuntutan ganti rugi lahan oleh Poktan kepada PT LAK, dipimpin langsung anggota Komisi II, H Wahyu Dinata.

    “Pertemuan hari ini terkait dengan tuntutan ganti rugi lahan milik masyarakat Kelompok Tani Handil Sepundu yang dicaplok oleh perusahaan PT LAK,” terangnya, usai memfasilitasi pertemuan tersebut.

    Lanjut politikus Parta NasDem ini, jumlah legal surat kepemilikan lahan masyarakat baik berupa sertifikat maupun SKT (surat keterangan tanah) sebanyak 362 legal surat. Rata-rata, sambungnya, sertifikat maupun SKT itu ditandatangani pada tahun 1997.

    “Pada intinya dalam pertemuan tadi pihak perusahaan Lifere Agro Kapuas menyambut baik dalam rangka penyelesaian,” tuturnya.

    Akan tetapi, kata anggota DPRD Kapuas asal daerah pemilihan (Dapil) II ini, pihak PT LAK terlebih dulu mencari fakta faktual di lapangan. Dan pada tanggal 9 Maret 2018 ini, mereka (PT LAK) akan melakukan titik koordinat berama.

    “Kita berharap kepada perusahaan agar secepatnya saja masalah ini diselesaikan,” ucap Wahyu, seraya menegaskan bahwa permasalahan ini pihaknya dari DPRD hanya memfasilitasi saja, dan mendorong pihak perusahaan untuk menyelesaikan apa yang menjadi tuntutan masyarakat tersebut.

    (irfan/beritasampit.co.id)