3 Bulan Jadi Bandar Judi, Akhirnya Tidur Dibalik Jeruji Besi

    PALANGKA RAYA – Berjudi dengan harapan mendapatkan keuntungan cepat, seorang pria harus rela meninggalkan anak istri setelah tertangkap oleh Polisi.

    Informasi yang dihimpun beritasampit.co.id, diketahui pria yang tertangkap sedang berjudi bernama Ramadan (27). Pengakuan Ramadan bahwa dirinya baru 3 Bulan menjadi bandar judi dadu gurak dan bermain dengan nilai yang kecil.

    “Saya baru 3 Bulan menjadi Bandar. Kita mainnya kecil-kecil saja. modal saya jadi bandar cuman 120 ribu rupiah, saya bisa dapat untung paling sedikit 100 ribu rupiah dan paling banyak sampai 400 ribu rupiah setiap malamnya,” lanjut Ramadan.

    Terpisah, Kapolres Kota Palangka Raya, AKBP Timbul Rein Krisman Siregar, S.I.K di Mapolsek Pahandut juga mengatakan bahwa dari hasil pemeriksaan diketahui Ramadan baru 3 Bulan menjadi bandar judi dadu gurak.

    “Selain ini, masih ada lagi ditempat lain diwilayah Hukum Polres Kota Palangka Raya, berdasarkan informasi yang kami dapatkan, yang jelasnya akan kami dalami dan akan kami lakukan tindakan jug,” katanya.

    AKBP Timbul RK Siregar menegaskan, bahwa apapun permainan judi, penyakit masyarakat, bahwa kami akan tumpas terutama dadu gurak, dan setiap informasi yang kami terima, segera kami tindak lanjuti,” ujarnya dengan tegas.

    Atas perbuatannya, Ramadan dikenakan Pasal 303 Ayat (1) ke 1 KUHPidana dengan Ancaman Pidana minimal 10 Tahun Penjara.

    Sebelumnya Ramadan ditangkap oleh Polisi di Jalan Pantai Cemara Lebat II Kelurahan Pahandut Kota Palangka Raya, Jum’at (2/3/2018) sekitar pukul 20.00 WIB.

    (fr/beritasampit.co.id)