Kena Tilang Langsung Bayar Melalui e-Tilang Transfer Kerekening BRI Akun Negara

    PANGKALAN BUN – Kecanggihan teknologi yang sekarang sudah merambah keberbagai lini, termasuk kebidang keuangan antara lain tentang pembayaran tilang terhapa si pelanggar lalulintas, saat mereka terkena denda karena melanggar,maka harus bayar melalui e-Tilang transfer ke BRI setempat.

    Kasat Lantas Polres Kobar AKP. Asdini Pratama Putra, saat dikonfirmasi beritasampit.co.id, Rabu (6/3/2018) membenarkan saat ini e-Tilang di Kabupaten Kobar, sudah mulai aktif. Dalam artian, e-Tilang itu bukti transfer untuk pembayaran tilang.

    “Seperti telah dilaksanakan pada giat Oprasi Keselamatan Telabang 2018, sejumlah pelanggar yang terkena tilang langsung transfer membayar dendanya melalui rekening BRI dengan akun Negara,”kata Asdini.

    Menurut Asdini, proses bagi si pelanggar lalin sekarang membayar denda tilang melalui transfer ke rekening BRI akun Negara. Setelah petugas mencatat dan mendata pasal-pasal pelanggaraanya, untuk menentukan jumlah dendanya, kemudian oleh petugas lantas discren captur, setelah itu si pelanggar langsung transfer ke BRI.

    “Jumlah dendanya bervariasi, ada yang Rp 250 ribu, Rp 500 ribu, sampai Rp 1 juta, karena disesuaikan dengan pasal-pasal pelanggaran,”ungkap AKP.Asdini Pratama Putra.

    (Man/beritasampit.co.id)

    Editor: MAULANA KAWIT