Selewengkan Ratusan Juta Pinjaman Dana Bergulir Pembelian Gabah, Dua Orang Petani Ini Ditahan

    KUALA KAPUAS – Oknum Ketua dan Sekretaris Koperasi Unit Desa (KUD) Mitra Usaha ditetapkan oleh penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Kapuas dilakukan penahanan, setelah ditetapkan sebagai tersangka, Rabu (7/3/2018).

    Sebab, kedua pengurus inti koperasi yang berada di Desa Anjir Serapat Tengah, Kecamatan Kapuas Timur, Kabupaten Kapuas itu diduga telah menyelewengkan pinjaman alokasi dana bergulir pembelian gabah dari petani tahun anggaran 2013.

    Kepala Kejari Kapuas, Komaidi SH, melalui Kasi Pidsus, Syahrul Arif Hakim SH, membeberkan, nama dari Ketua KUD Mitra Usaha itu yakni Abdul Hadi (52), sedangkan Sekretaris bernama Aspia (53). Keduanya merupakan warga Desa Anjir Serapat Tengah, Kecamatan Kapuas Timur, Kabupaten Kapuas.

    “Pada hari ini resmi kami tetapkan sebagai tersangka, dan hari ini kami lakukan penahanan selama 20 hari,” ujarnya, kepada sejumlah wartawan, di ruang kerjanya.

    Lanjut Syahrul, sebelumnga kedua tersangka ini sudab pernah diperiksa sebagai saksi. Lalu, sesuai dengan pendapat dari tim penyidik dengan sepengetahuan pimpinan, akhirnya status keduanya yang sebagai saksi dinaikkan sebagai tersangka.

    Untuk pinjaman dana bergulir KUD Mitra Usaha ini seluruhnya sekitar Rp250 juta. Dalam perjalanannya, mereka sempat mengembalikan kepada Pemkab Kapuas sekitar Rp33 juta. Lalu sisanya adalah Rp214 juta.

    “Nah Rp214 juta, itu yang Rp132 juta dinikmati sendiri ketua, Rp67 juta dinikmati sekretaris. Kemudian ada yang Rp10 juta, lalu Rp5 juta. Untuk yang belum mengembalikan sudah kita panggil, namun belum datang,” ungkap Syahrul.

    Ia menambahkan, bahwa sejak tahun 2013, pernah ada tagihan dari tim. Pada saat dilakukan penagihan itu uang ditemukan Rp40 juta, dan gabah sekitar 40 ton, namun uang itu tidak dikembalikan/disetorkan ke Pemda.

    Kemudian pada tahun 2017, pihaknya melakukan penagihan, namun tidak ada respon, jadi akhirnya periksa sebagai saksi.

    “Dan ternyata berdasarkan pengakuan mereka sendiri bahwa uang itu dinikmati mereka sendiri,” terangnya.

    Akibat ulah itu, kata Syahrul, kedua dijerat pasal pasal 2 ayat (1) subsider pasal 3 UU Tipikor, dengan ancaman maksimal 20 tahun pidana penjara.

    Ditanya apakah bakal ada tersangka baru? Ia menjawab untuk tersangka baru nanti dilihat perkembangan penyelidikan.

    Untuk diketahui, kedua tersangka ini bekerja sebagai petani.

    (irfan/beritasampit.co.id)