Komisi III Kunker ke Bogor Terkait Raperda Pengelolaan Sampah

    KUALA KAPUAS – Komisi III Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Kapuas melaksanakan kunjungan kerja (kunker) ke Kabupaten Bogor, Provinsi Jawa Barat. Kunker yang terjadwal dari tanggal 7-10 Maret 2017 itu untuk menggali pengelolaan persampahan dan payung hukumnya.

    “Kami dari Komisi III saat ini sedang menggodok Raperda Kabupaten Kapuas tentang pengelolaan persampahan. Untuk itu, sebagai bahan referensi kami melakukan kunker ke Bogor ini. Kami menggali pengelolaan persampahan kepada Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Bogor, dan Dewannya,” ujar Ketua Komisi III DPRD Kapuas, Kunanto, melalui via telepon selulernya, Jumat (9/3/2018).

    Menurutnya, adanya perda pengelolaan persampahan ini nantinya dapat meningkatkan kebersihan di Kabupaten Kapuas, khususnya di perkotaan. Diantara yang diatur, sambungnya, yakni ketersedian tempat pembuangan sampah sementara (TPS).

    “Dalam Perda itu nantinya mengharuskan semua pengembang untuk membangun TPS di kawasan perumahaan yang dibangun,” ungkap politisi Partai NasDem ini.

    “Kami harapkan semua pengembang untuk membantu pemerintah daerah dengan membangun TPS, khususnya di wilayah pembangunan perumahaan yang didirikan oleh pengembang, ini akan dimasukan dalam Perda,” tambah Kunanto.

    Dilanjutkan wakil rakyat asal daerah pemilihan I ini, dengan adanya TPS disetiap perumahan yang dibangun pengembang, maka ke depan kebersihan kota akan semakin baik.

    (irfan/beritasampit.co.id)