Baru Dua Bulan Keluar Dari Penjara, Residivis Ini Kembali Diringkus Polisi 

    SAMPIT – Pernah berada di balik jeruji besi ternyata tidak membuat jera, Itulah seperti yang di alami oleh warga Kota Sampit yang bermukim di Jalan Merak Gang Buntu No. 53 RT. 17 Kelurahan Baamang Hilir, Kecamatan Baamang, Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) Provinsi Kalimantan Tengah.

    Kurnadi alias Adi Gase (50) yang di ringkus Polres Kotim melalui unit satuan reserse narkoba (Sat Reskoba) pada hari Sabtu (10/3/2018) dini hari 04.00 Wib di kediamannya, tertangkapannya Kusnadi berdasarkan laporan pengaduan warga yang merasa resah dengan aktivitas tersangka.

    Kasat Narkoba Polres Kotim AKP Ronny Marthius Nababan mengungkapkan, pelaku merupakan residivis yang baru dua bulan menghirup udara bebas setelah berada di balik jeruji besi dengan kasus yang sama.

    “Pelaku ini (red, Kusnadi) kembali mengedarkan sabu di daerah setempat. Padahal baru sekitar dua bulan keluar dari Lembaga Pemasyarakatan (LP) Sampit. Ini residivis kambuh dan merupakan pemain lama dalam penyalahgunaan narkoba jenis sabu-sabu ini,” ungkap AKP Ronny, Minggu (11/3/2018).

    Saat di amankan di rumahnya kurnadi tidak melakukan perlawanan dan pasrah, dari tangan pelaku anggota mengamankan barang bukti (Barbuk) satu paket sabu seberat 0,33 gram, satu pak plastik klip kecil.

    “Sabu-sabunya kami temukan di dalam lemari pakaian pelaku yang di sembunyikan di bawah lipatan baju beserta satu pak plastik,” ucap polisi berpangkat AKP itu.

    Kini pelaku akan kembali merasakan dinginnya tidur dibalik jeruji besi, untuk mempertangungjawabkan perbuatannya pelaku di ancam dengan pasal 112 ayat (1) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang narkoba dengan ancaman hukuman penjara minimal lima tahun penjara.

    (im/beritasampit.co.id).

    Editor: MAULANA KAWIT