Isu Hoax Muncul Polres Kotim Bentuk Tim GERAH

    SAMPIT – Banyak sekali informasi yang disebarkan melalui aplikasi perpesanan maupun media sosial yang bersifat profokatif atau yang biasa di sebut dengan berita Hoax.

    Hoax adalah sebuah pemberitaan palsu atau berita yang bersifat menipu untuk membentuk opini publik demi kepentingan perorangan atau golongan yang bertujuan memecah belah.

    Melihat fenomena sosial tersebut Polres Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) Provinsi Kalimantan Tengah terus berupaya dalam pemberantasan Hoax, dengan cara berperan aktif dalam menejemen media dengan dibentuknya Cyber Troops untuk melakukan pengawasan perkembangan berita Hoax di media sosial.

    “Polres Kotim juga melaksanakan sambang kepada masyarakat melalui para Bhabinkamtibmas yang mengawaki setiap desa, hal itu dilakukan agar masyarakat tidak mudah percaya dan bertindak sembarangan saat mendengar suatu berita yang belum pasti kebenarannya,” kata Kapolres Kotim AKBP Muchtar Supiandi Siregar, Selasa (13/3/2018).

    Dengan beredarnya info hoax Muchtar menghimbau kepada masyarakat agar lebih bijak dalam menggunakan aplikasi perpesanan baik media sosial ataupun media yang bisa menyebarkan berita hoax.

    “Jangan mudah memforwad pesan berantai atau memposting suatu berita yang anda sendiri belum tau jelas kebenarannya, karena perilaku tersebut dapat menyesatkan publik. Kenapa bisa menyesatkan, karena memberikan informasi palsu merupakan tindakan yang di tidak dibenarkan oleh hukum,” imbauanya.

    Dirinya berharap, Masyarakat Kotim bisa agar bisa lebih selektif dalam memilih serta memilah berita atau informasi yang beredar di aplikasi perpesanan maupun media sosial. Jangan menelan mentah-mentah apa yang diberitakan orang lain.

    “Bagi Anda yang suka mengirimkan kabar bohong (Hoax), atau bahkan cuma sekedar iseng mendistribusikan (forward), harap berhati-hati. Ancamannya tidak main-main, karena perilaku tersebut melanggar Pasal 28 ayat (1) UU ITE,” tegasnya.

    Di dalam pasal itu disebutkan, Setiap orang yang dengan sengaja dan atau tanpa hak menyebarkan berita bohong dan menyesatkan, ancamannya bisa terkena pidana maksimal enam tahun dan denda maksimal Rp. 1 miliar

    Sementara itu, orang nomor satu di Polres Kotim berpangkat AKBP ini berpesan, bagi masyarakat Kotim yang menemukan informasi yang terindikasi Hoax dapat langsung melaporkan kepada pihak Polres Kotim.

    “Mari kita ciptakan GERAH ( Gerakan Anti Hoax )di Kabupaten Kotim agar masyarakat terbebas dari Hoax,” ajaknya.

    (im/beritasampit.co.id).

    Editor: MAULANA KAWIT