Komite I DPD RI Terima Aduan Konflik Lahan dari Berbagai Daerah

    JAKARTA – Jika daerah punya masalah konflik lahan maka bisa datang ke Komite I DPD RI untuk menyampaikan masalah karena komite ini terbuka menerima soal itu.

    Menurut Ketua Komiite I Akhmad Muqowam pihaknya sudah banyak menerima aduan soal konflik lahan seperti kemarin, Selasa (13/3/2018) menerima Audiensi dari Aliansi Masyarakat Konawe Selatan Menggugat, Koalisi Masyarakat Sulawesi Utara dan masyarakat peduli pembangunan Purwakarta terkait konflik pertanahan.

    Komite ini akan terus menerima aduan karena saat ini konflik pertanahan hampir terjadi di semua wilayah di Indonesia.
    Terkait hal tersebut Komite I DPD RI sedang menggodok RUU Tentang Perlindungan dan Pengakuan Hak Masyarakat Adat.

    Diharapkan dengan adanya RUU tersebut konflik-konflik terkait agraria yang banyak sekali merugikan terutama kepada para masyarakat adat terkait hak kepemilikan lahan ataupun tanah dapat ditanggulangi.

    “Saat ini kamipun sering menemukan ada cara pandang yang berbeda antara Kementerian ATR/BPN dengan Kementerian Kehutanan dan LIngkungan Hidup terkait persoalan tanah. Kami DPD siap jika DPR mengundang kami untuk membahas Undang-Undang Pertanahan,” ucap Akhmad Muqowam.

    Sedangkan Senator NTT Abraham Liyanto mengusulkan DPD RI sebagai perwakilan daerah akan membawa permasalahan konflik agraria di daerah ke tingkat pusat.

    (jan/beritasampit.co.id)