DPRD Kalteng Akan Sampaikan Aspirasi Penolakan Revisi UU MD3 ke Pusat

    PALANGKA RAYA – Untuk mendengar keluhan rakyat Kalimantan Tengah (Kalteng) yang menuntut adanya revisi UU Nomor 17 tahun 2014 tentang MD3, DPRD menunda Rapat Dengar Pendapat (RDP) yang harus dilaksanakannya, rabu (14/03/2018)

    Mewakili Anggota Dewan, beberapa anggota komisi A DPRD Kalteng mengaku, sudah menyiapkan diri dari jauh-jauh hari untuk menemuai puluhan masa yang mengatasnamakan Gerakan Rakyat Kalteng Peduli Demokrasi (GRKPD).

    “Kita menyiapkan waktu untuk itu, sekalipun kami Dewan Komosi A seyogyanya ada Rapat Dengar Pendapat (RDP) masalah tenaga kontrak, tetapi kita tunda satu jam demi untuk mahasiswa,” ujar ketua komisi A DPRD Kalteng Freddy Ering

    Anggota komisi A pun menyimak dan mengikuti dengan seksama ketika masa aksi menyampaikan tuntutannya, karena menurut mereka, mahasiswa adalah komponen penting dari NKRI.

    Untuk menyamakan persepsi dengan mahasiswa, Ketua Komisi A DPRD Freddy Ering pun menyampaikan, bahwa pengaturan regulasi mengenai DPRD dan DPR tersendiri, walau memang di dalam UU MD3 ada DPRD.

    “Mengenai hak, kewajiban dewan itu tersendiri, tidak digabung dengan DPR RI, kita ada peraturan pemerintah, Permendagri dan tata tertib,” terangnya

    Lanjut Freddy Ering, Terkait dengan revisi UU MD3, mereka telah mengikuti dengan seksama aspirasi rakyat dan juga mereka telah mengikuti pembahasan di DPR di senayan.

    Karena UU MD3 belum diundangkan, ketua Komisi A DPRD Kalteng berjanji akan meneruskan aspirasi mahasiswa ke tingkat pusat.

    “Kita jamin menerima, mendukung dan meneruskan ke DPR RI,” tegasnya

    (sps/beritasampit.com)