Part. I: Kembali BNK Kotim Rehabilitasi 9 Orang Warga Sampit

    SAMPIT – Kegiatan razia yang di lakukan beberapa waktu yang lalu di sebuah di diskotik raflesia milik salah satu hotel di Kota Sampit, Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) Provinsi Kalimantan Tengah (Kalteng), Polres Kotim melalui satuan reserse narkoba (Sat Reskoba) menangkap tujuh orang laki-laki dan dua orang perempuan yang dilaksanakan pada hari Kamis (15/3/2018) malam karena saat dilakukan tes urin positif mengandung narkoba.

    Setelah di amankan di Polres Kotim, ke Sembilan orang itu di lakukan proses rehabilitasi rawat jalan di RSUD Dr Murjani Sampit oleh dokter spesialis poli jiwa, Sembilan orang dari pengunjung tersebut terdiri dari tujuh laki-laki inisial SS (22), ADR (30), MCR, (29), EP (36), DI (29), MO (27), RJ (23) dan dua perempuan SA (30) serta SAP (23). Proses pemeriksaan awal dari badan narkotika kabupaten (BNK) juga didampingi oleh anggota Sat Reskoba Polres Kotim dan petugas BNK Kotim, pada hari Jum’at (16/3) pagi.

    Dari pantauan beritasampit.co.id saat mengikuti proses rehabilitasi jalan tersebut, awalnya dari beberapa orang merasa ketakutan setelah diamankan petugas saat terjaring razia.

    Namun, saat mereka di ditemui di RSUD Dr Murjani Sampit, sebagian dari mereka yang terjaring razia nampak saling mengakrabkan diri meski sebelumnya tidak saling mengenal satu sama lain.

    Rehabilitas ini merupakan yang kesekian kalinya dilakukan yang sesuai dengan surat rujukan dari Kasat Resnarkoba Polres Kotim berkerja sama dengan BNK Kotim, ke sembilan orang ini adalah dari hasil kegiatan rajia di THM yang ada di Kota Sampit, dalam razia itu langsung dilakukan tes urin di THM tersebut.

    “Dari hasil tes urin di lapangan yah sebanyak sembilan orang inilah yang positif menggunakan narkoba,” kata Katua BNK Kotim H. M. Taufiq Mukri melalui Bendehara BNK Kotim Hardelan, Jumat, (16/3/2018).

    (im/beritasampit.co.id).

    Editor: MAULANA KAWIT