Ketua Dewan Pertanyakan BPBD Kapuas PHK Tenaga Kontrak, Begini Kata Panahatan Sinaga

    KUALA KAPUAS – Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Kapuas, Algrin Gasan, mempertanyakan Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kapuas yang diduga telah melakukan pemberhentian hubungan kerja (PHK) terhadap tenaga kontrak di instansi tersebut.

    Demikian disampaikannya kepada wartawan beritasampit.co.id, melalui pesan whatsappnya, Selasa (20/3/2018).

    Algrin mengungkapkan, berdasarkan aspirasi yang diterimanya, bahwa ada tenaga honor yang di PHK di BPBD Kapuas. Hal ini, menurutnya, sangat disayangkan, karena dapat berpotensi menimbulkan kegaduhan bagi tenaga kontrak yang bersangkutan.

    “Ini justru menjadi tanda tanya dan ada apa sebenarnya motif PHK, karena disatu sisi Kepala BPBD saudara Panahatan Sinaga tahun 2018 banyak menerima tenaga honor yang baru.

    Ini sangat disayangkan, kalau tenaga honor yang lama yang sudah ada pengalaman di PHK, tapi di sisi lain menerima yang baru,” ucapnya.

    Lanjut politisi Partai Golkar ini, kalau demikian berarti berpotensi menimbulkan kegaduhan baru. Padahal di tahun politik ini ia berharap kepada kepala SOPD jangan membuat kebijakan yang merugikan pihak tertentu, yang berpotensi menimbulkan kegaduhan.

    “Kalau terjadi PHK tenaga honor tetapi ada justru banyak menerima tenaga honor baru di BPBD Kapuas, maka kinerja Kepala BPBD Kapuas patut di evaluasi dan pertanyakan kinerja membina ASN/tenaga honor di instansinya,” kata Algrin.

    “Kalau di PHK karena urusan kriminalitas atau tersangkut masalah hukum kita bisa paham,” terangnya.

    Terpisah, ketika dikonfirmasi, Kepala BPBD Kapuas, Panahatan Sinaga membantah pihaknya ada melakukan PHK terhadap tenaga kontrak. Yang ada, kata dia, tidak memperpanjang kontraknya.

    “Kenapa kita tidak memperpanjang kontraknya, karena yang bersangkutan WS sering melalaikan tugas, kadang ke jam kantor menggunakan celana pendek, kadang menggunakan anting,” ujarnya.

    Dalam perjalannyanya, lanjut Sinaga, WS sering meninggalkan tugas, kadang tiga hari, lima hari, sampai 10 hari tidak ada ke kantor tanpa keterangan. Bahkan pada saat piket malam, bukannya piket malah membawa mobil dinas tanpa seizin kantor.

    Oleh karenya, ia sudah berbicara secara personal kepada WS. Namun masih saja semaunya, hingga akhirnya pihaknya memberikan surat peringatan kesatu, dan kedua.

    “Artinya mekanisme sudah saya jalani. Nah ketika masa kontrak berakhir, seluruh tenaga kontrak saya beri kesempatan untuk turun sambil kita melakukan evaluasi. Namun WS saat itu tidak turun selama 20 hari ke kantor, dan ketika turun ujuk-ujuk mengadu (mengambil) gajinya. Atas dasar itu, maka kontrak WS tidak diperpanjang. Jadi bukan kita PHK, tapi kontraknya tidak diperpanjang,” tekan Sinaga.

    (irfan/beritasampit.co.id)