Petaka Motor Hasil Curian Muhammad Haber Harus Berada Dibalik Jeruji Besi 

    SAMPIT – Nasi jadi bubur, penyesalan pun datang terakhir. Kini, Muhammad Haber (29) terpaksa harus berurusan dengan hukum setelah membeli motor hasil curian dari pelaku Dul Kholil masuk daftar pencarian orang (DPO) Polisi.

    Saat pelimpahan berkas tahap II di Kejaksaan Negeri Kotawaringin Timur, Kamis (22/3/2018), Kepada jaksa penuntut umum (JPU) Bayu Utomo SH, tersangka yang memiliki tiga orang anak itu mengaku membeli motor tersebut dengan harga Rp. 1.500.000 dari Dul Kholil.

    “Awalnya saya tidak tahu motor itu hasil curian Dul Kholil, awalnya ia mengaku itu motor dia sendiri. Karena saya berteman dengan ia (red, Dul Kholil) saya beli motor tersebut dengan harga Rp.1,5 juta,” ngaku tersangka penadah ini depan JPU Bayu, Kamis (22/3/2018).

    Namun, yang namanya JPU Bayu Utomo yang sudah terbiasa menangani perkara ini tidak langsung percaya saja dengan pengakuan Muhammad Haber.

    Dirinya mempertanyakan, apakah saat kamu beli motor tersebut tidak menanyakan surat menyuratnya dulu, atau karena harganya murah lalu kamu tertarik.

    Warga Jalan Ir H Juanda Desa Pelangsian Gang Abu Yamin, Kecamatan MB Ketapang ini berdalih sempat mempertanyakan surat menyurat motor tersebut, oleh Dul Kholil mengatakan sudah hilan dan dirinya langsung membeli motor tersebut karena harganya murah.

    “Emang ngak ada rasa curiga dengan harga motor yang dijual sebegitu murahnya, apakah motor Yamaha Vega RR KH 2113 LO tersebut hasil curian atau bukan,” tanya Bayu.

    Lalu tersangka penadah hasil curian Dul Kholil itu tiba-tiba mengucapkan.

    “Tidak saya tanya, karena harganya murah saya tertarik. Namun tidak lama saya memegang motor tersebut, motor itu saya jual kembali kepada Jonni dengan harga Rp. 1, 8 juta lantaran buah yang saya pesan sudah datang dan saya kekurangan uang,” ucap penadah yang diketahui adalah penjual buah-buahan itu.

    Tapi apalaha daya, setelah kasus ini terbongkar tersangka diamankan oleh Polsek Ketapang. Sementara Kholil yang rupanya sudah mengetahui bakal ditangkap aparat Polsek Ketapang langsung kabur. Hingga dia kini jadi DPO dalam kasus pencurian motor milik Mashuri.

    Kini Muhammad Haber harus mendekam di balik jeruji besi yang dijerat Pasal 480 ke-1e dan 2e KUHP dengan hukuman penjara selama empat tahun.

    (im/beritasampit.co.id).

    Editor: MAULANA KAWIT