Mobil Perekaman e-KTP Merupakan Kebutuhan Mendesak

    KASONGAN – Mobil Stationary untuk perekaman Kartu Tanda Penduduk Elektronik (e-KTP) memang merupakan kebutuhan yang sangat mendesak bagi Dinas Kependudukan dan Penctatan Sipil (Disukcapil) Kabupaten Katingan. Demikian yang dikatakan kepala Disdukcapil setempat, Bambang Heriyanto, Jum’at (23/3/2018)

    Pasalnya menurut Bambang, mobil tersebut bukan hanya digunakan untuk berkeliling ke sejumlah ibukota Kecamatan dalam rangka melakukan perekaman e-KTP saja kepada masyarakat di sejumlah desa-desa yang sulit melakukan perekaman, tapi juga berusaha memberikan pelayanan terbaik, mudah, efektif dan efesien dalam rangka pembuatan berbagai akte dan surat-surat keterangan lainnya.

    “Bahkan, dengan mobil ini bisa pula untuk jemput bola dalam hal pembuatan berbagai surat-surat penting lainnya, seperti pembuatan Kartu Keluarga (KK), Akte Kelahiran dan Akte Kamatian,” terangnya.

    Maksudnya, kalau mobil yang sudah diusulkan melalui tim anggaran di tahun 2018 ini sudah disetujui dan sudah terealisasi nantinya, dirinya berharap bisa lebih mempercepat perekaman e-KTP, “pembuatan Akte Kelahiran, Akte Kematian dan akte-akte serta surat-surat lainnya yang berhubungan dengan Disdukcapil,” jelasnya.

    Karena menurutnya, mobil yang akan dioperasionalkan ke berbagai desa dan ibukota Kecamatan ini nantinya akan menjelajahi ke berbagai pelosok desa sepanjang jaringan internet terkoneksi ini, bukan hanya dilengkapi tenaga akhli (skill)-nya saja, mobil ini juga akan menginap selama 1 minggu di masing-masing desa.

    Sehingga, ke depannya semua masyarakat di masing-masing pedesaan akan bersemangat untuk melakukan perekaman dan sekaligus mempercepat untuk membuat akte-akte lainnya.

    Terkait dengan rencana pengadaan mobil stationary untuk melayani seluruh masyarakat Katingan yang membutuhkan pelayanan tersebut menurut mantan kepala Dinas Sosial ini, Tenaga Kerja dan Transmigrasi ini.

    Meskipun kebutuhannya tiga unit, yaitu untuk zona I yang meliputi wilayah pedesaan di kecamatan Katingan Hilir, Tewang Sangalang Garing dan Pulau Malan.

    Zona II yang meliputi wilayah kecamatan Tasik Payawan, Kamaipang, Mendawai dan Katingan Kuala dan zona III yang meliputi wilayah kecamatan Katingan Tengah hingga Bukit raya ini, namun lantaran Pemkab mengalami keterbatasan dana, sehingga untuk tahun 2018 ini hanya diusulkan 1 unit saja.

    “Jika 1 unit ini sudah bisa dimanfaatkan dengan baik dan lancar, mungkin di tahun mendatang akan kami usulkan lagi sebanyak 2 unit, guna memberikan pelayanan yang baik, efektif dan efesien, semua tugas yang kami emban di Diduscakpil ini,” aku pria yang pernah juga menduduki jabatan kepala Badan Kesbang Linmas dan Satpol PP ini.

    (ar/beritasampit.co.id)

    Editor: MAULANA KAWIT