DPRD Kapuas Kunker ke Luar Daerah

    KUALA KAPUAS – Sesuai jadwal hasil dari Badan Musyawarah (Banmus), Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Kapuas melaksanakan kunjungan kerja (Kunker) ke berbagai daerah di Indonesia, terhitung sejak tanggal 25-29 Maret 2018. Kunker itu diantaranya untuk mengkaji sejumlah raperda yang tengah mereka godok.

    Sesuai jadwal, untuk Komisi I ke melakukan kunker dari tanggal 25-29 Maret 2018 ke Diskominfo dan DPRD Purwakarta, Provinsi Jawa Barat, serta ke Metro TV di Jakarta, tentang Raperda Lembaga Penyiaran Publik Lokal Radio Suaka FM Pemkab Kapuas, dengan didampingi Diskominfo Kapuas, dan Kabag Hukum Setda Kapuas.

    Kemudian kunker Komisi II DPRD Kapuas, dari tanggal 26-29 Maret 2018 ke Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) dan Bagian Hukum Setda Provinsi Kalimantan Barat tentang raperda perubahan atas Perda Kabupaten Kapuas Nomor 10 tahun 2010 tentang usaha pengelolaan rumah sarang burung walet, dengan di dampingi DPMPTSP Kapuas.

    Selanjutnya, Komisi I DPRD Kapuas melaksanakan kunker dari tanggal 25-28 Maret ke DPRD Kota Batam dan Bagian Hukum Setda Kota Batam tentang strategi percepatan pembahasan produk hukum daerah (Raperda).

    Terkahir, Komisi IV DPRD Kapuas. Sesuai jadwal, Komisi IV dari tanggal 25-28 Maret 2018 kunker ke Kementerian Kesehatan RI (Dirjen Yankes) dan Kementerian Keuangan RI tentang pengalokasian dana untuk alat-alat kesehatan RSUD Kapuas di dampingi Dinkes Kapuas, dan Direktur RSUD dr H Soemarno Sosroatmodjo Kuala Kapuas.

    (irfan/beritasampit.co.id)