Warga Pangkalan Muntai Minta PT KSK Ukur Ulang Lahan Inti

    SUKAMARA – Tokoh Masyarakat Desa Pangkalan Muntai, Kecamatan Sukamara, Su Ahmad mengatakan bahwa permasalahan antara masyarakat dan Perusahaan Besar Sawit (PBS) PT. Kalimantan Sawit Kusuma (KSK) sebenarnya sudah dilakukan mediasi pada 7 Februari 2018 lalu, yang menghasilkan kesepakatan bahwa pihak perusahaan akan mengukur ulng terhadap lahan-lahan inti yang menjadi akar masalah selama ini.

    “Pengukuran ulang ini kami minta karena kami merasa lahan yang ditanam dengan yang dibayar ke masyarakat itu berbeda, karena seluruh lahan inti dari KSK itu merupakan lahan masyarakat,” ujar Su Ahmad, pada beritasampit.co.id, Minggu (1/4/2018).

    “Kami meminta ukur ulang lahan, dengan kesepakatan tapal batas desa Pangkalan Muntai dan Desa Petarikan selesai, dan sekarang sudah selesai tapi masih belum dilakukan juga kesepakatan untuk ukur ulang,” lanjut Su Ahmad.

    Sebelumnya, masyarakat di desa yang pimpinnya sampai harus melakukan aksi demo di PT. KSK untuk memperjuangkan hak mereka mendapatkan lahan plasma atau kemitraan sebesar 20 persen dari lahan inti seluas 1.391,32 Hektar.

    “Luasana lahan inti itu masuk diwilayah desa Pangkalan Muntai dan Desa Petarikan, yang masuk wilayah desa kami itu 1.030 hektar dan itu masyarakat belum menerima haknya,” kata Hadraini Sabtu (31/3/2018).

    “Masyarakat kami hanya ingin plasma yang sudah menjadi hak mereka, karena sejak sejak ijin usaha perkebunan keluar pada 2006, masyarakat belum mendapatkan haknya,” jelas Hadraini.

    Ijin usaha perkebunan PT.KSK yang diterbitkan dengan nomor 107 tahun 2006, tanggal 15 Juni 2006 dan 135 tahun 2007 tanggal 26 Nopember 2007 berada di wilayah desa Pangkalan Muntai dan Desa Petarikan dengan luas mencapai 1.391,32 hektar.

    “Selain masalah plasma yang sampai belum diberikan oleh pihak KSK kepada masyarakat sampai saat ini, juga pembayaran lahan perkebunan yang sebagian belum jelas, dari 1000 hektar lebih lahan yang ada, baru 700 hektar lebih yang dibayar,” terang Hadraini.

    (enn/beritasukamara.co.id)