Pihak Sekolah SMPN 4 Pungut 519000 Untuk Beli Alat Kantor, Ketua Komisi III Bilang Yang Benar Saja

    SAMPIT – Dugaan pungutan liar (Pungli) kembali menghantui dunia pendidikan di Kotim ini, kali ini sekolah di SMP Negeri 4 Sampit Kecamatan Mentawa Baru (MB) Ketapang, diduga melakukan pungutan kepada orang tua siswa (wali murid) uang sebesar Rp 519.000,00 (lima ratus Sembilan belas ribu rupiah) dengan alasan untuk membeli sejumlah perangkat alat kantor (computer) untuk operasional sekolah.

    Masih dengan cara lama, pihak sekolah melalui rapat internal dengan pihak wali murid meminta agar wali murid yang hadir pada saat itu harus membayar Rp 51900,00 untuk menunjang pendidikan di sekolahan tersebut.

    “Kami tidak mampu kalau harus membayar sebanyak itu, untuk membeli computer sekolah, iya ini yang dikatakan kepala sekolah SMP N 4 itu,” ujar SG salah satu wali murid, Selasa (3/4/2018).

    Bahkan dalam hal ini, pihak sekolah dengan tegas mengatakan jika tidak membayar uang sejumlah yang dimaksud tersebut, maka murid tidak boleh mengikuti ujian sekolah.

    “Kami minta DPRD Kotim supaya bisa melakukan tindaklanjut atau mencari solusi untuk ini, mungkin saja sekolah ini butuh computer namun tidak ada anggaran karena kurang mendapat asupan dana dari pemerintah,” Ujarnya.

    Menanggapi hal ini ketua Komisi III DPRD Kabupaten Kotawaringin Timur Rimbun ST mengatakan jika hal itu benar adanya, pihak sekolah memungut uang untuk membeli computer kepada siswa harus segera dihentikan.

    “Yang benar saja, kemana dana BOS, semestinya bisa saja mengunakan dana bantuan oprasional sekolah (BOS) itu untuk membeli computer untuk sekolah, jangan sampai membebankan siswa,” Ungkap Rimbun, Selasa (3/4/3018) tadi pagi.

    Bahkan Rimbun menegaskan, dalam hal ini pihak sekolah bisa saja sudah melakukan kesalahan besar apabila memaksakan keadaan, dengan cara memungut dari pihak sekolah.

    “Ini sebenarnya sudah masuk kategori pungli, namun jika dilihat dari kebutuhan yang prioritas ini sudah terjadi, sebaiknya dihentikan saja pungutan tersebut dan sekolah yang bersangkutan harus segera berkoordinasi ke dinas pendidikan,” Tutupnya.

    (drm/beritasampit.co.id)

    EDITOR: MAULANA KAWIT