Bapemperda Terima Laporan dan Rekomendasi dari Komisi

    KUALA KAPUAS – Badan Pembentukkan Peraturan Daerah (Bapemperda) Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Kapuas menggelar rapat gabungan komisi bersama Pemerintah Kabupaten Kapuas, Selasa (10/4/2018).

    Rapat yang digelar di ruang rapat gabungan komisi itu beragendakan penyampaian rekomendasi dari masing-masing komisi terhadap delapan buah rancangan peraturan daerah (Raperda) yang diajukan eksekutif beberapa waktu lalu.

    “Rapat tadi kita dari Bapemperda menerima laporan dan hasil rekomendasi dari masing-masing komisi yang ada di DPRD Kapuas,” ujar Ketua Bapemperda DPRD Kapuas, Rommy Adam, usai rapat gabungan tersebut.

    Selanjutnya, kata politikus muda Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) ini, delapan buah raperda tersebut akan pihaknya konsultasikan ke Biro Hukum Sekretariat Daerah Provinsi Kalimantan Tengah.

    Wakil rakyat dari daerah pemilihan (Dapil) II ini menambahkan, sebagaimana mekanisme dan aturan yang berlaku, sebelum dilakukan paripurna pengesahan raperda itu, pihaknya terlebih dulu mengkonsultasikan ke Biro Hukum Setda Kalteng untuk mendapatkan koreksi dan lain sebagainya.

    “Sehingga sebelum diparipurnakan di DPRD Kapuas, raperda itu sudah mendapatkan koreksi atau catatan. Tapi kita berharap, semoga saja tidak ada catatan-catatan,” pungkas Rommy Adam.

    Untuk diketahui, delapan buah raperda itu yakni raperda tentang pengelolaan sampah, raperda tentang pengelolaan limbah domestik, raperda tentang perubahan kedua atas Perda Nomor 1 Tahun 2011 tentang retribusi jasa umum, dan raperda tentang lembaga penyiaran publik lokal radio Suaka FM Pemkab Kapuas.

    Selanjutnya raperda tentang pengelolaan barang milik daerah, raperda tentang pencabutan Perda Nomor 9 Tahun 2010 tentang izin gangguan dan retribusi gangguan, raperda tentang perubahan atas Perda Nomor 10 Tahun 2010 tentang izin usaha pengelolaan sarang burung walet, dan raperda tentang perubahan ketiga Perda Kapuas Nomor 3 Tahun 2009 tentang penyertaan modal Pemkab Kapuas kepada PDAM.

    (irfan/beritasampit.co.id)