Pejabat Dilarang Keluar Kota Tanggal 12 dan 19 April. Ada Apa Ya ?

    PALANGKA RAYA – Pejabat eselon II Pemerintah Kota Palangka Raya dilarang untuk dinas ataupun keluar kota pada tanggal 12 dan 19 April. Larangan tersebut disampaikan oleh Sekretaris Daerah Kota Palangka Raya, Rojikinnoor.

    Larangan untum pejabat keluar kota pada tanggal terabut karena bertepatan dengan proses Job Fit. “Pada tanggal 12 ada asesmen dan tanggal 19 persentasi makalah. Jadi jangan ada yang tinggalkan Kota Palangka Raya,” kata Rojikinnor.

    Job fit yang dibuka secara resmi oleh Walikota Palangka Raya, Senin 9 April 2018 akan berlangsung hingga 19 April. “Sementara untuk tim seleksi berasal dari akademisi 3 orang dan dan 2 orang dari birokrat,” terang Rojikin yang juga menjabat sebagai ketua Panitia Seleksi Job Fit.

    Rojikin menjelaskan, pajabat yang mengikuti Job Fit merupakan eselon II untuk meseleksi kompetensi yang dimiliki masing-masing pejabat.

    Rencananya hasil Job Fit akan diserahkan ke Walikota Palangka Raya, HM Riban Satia pada 5 Mei. “Mungkin tanggal 5 Mei sudah bisa kita serahkan hasilnya,” jelasnya.

    Para peserta Job Fit tersebut akan mengkitu rangkaian seleksi yakni asesmen yang dilakukan oleh tim Asesmen Center Muhammadiyah. Setelah itu peserta juga akan diminta untuk membuat makalah.

    Makalah yang dibuat para peserta akan dipresentasikan didepan tim seleksi. “Untuk tema makalahnya akan disampaikan setelah ujian asesmen digelar,” katanya. (din/beritasampit.co.id)