Fraksi Demokrat Tolak Jasa Pelayanan RS, dan Minta Tambah Satu BAB Baru Tentang Hak Pasien

    SAMPIT – Fraksi Demokrat DPRD Kabupaten Kotawaringin Timur dengan tegas menolak atau tidak sepakat dengan pemberlakuan jasa pelayanan rumah sakit daerah seperti yang termuat dalam rancangan peraturan daerah (raperda).

    Karena, jika jasa pelayanan tersebut turut diberlakukan, maka bukan hanya pola tarifnya saja yang sudah keluar dari kaidah Nirlaba, serta juga sifat subsudernya.

    “Fraksi Demokrat memandang bahwa perubahan tentang pola tarif dalam raperda ini adalah tarif Nirlaba. Tarif yang disubsidi oleh tarif kelas II, Kelas I dan VIP. Berlandaskan prinsip Nirlaba dimaksud terhadap satuan tarif didalamnya, Demokrat hanya sepakat atas jasa sarananya saja, dan tidak sepakat atas pemberlakuan jasa pelayanan di dalamnya,” ucap Ketua Frkasi Demokrat DPRD Kotim, Dany Rahman, dalam pandangan umum di paripurna baru ini.

    Demokrat juga mempertanyakan moralitas, serta intergritas, bahkan pengabdian tenaga medis yang ada. Apakah harus menyerap keuntungan pelayanan bagi kelas III, sementara gajih dan tunjangan sudah tersedia.

    “Untuk itu khusus jasa pelayanan, silahkan diterapkan untuk kelas I, II, dan VIP saja, bukan untuk kelas III,” ujarnya.

    Selain itu, pihaknya juga mengusulkan penambahan satu BAB baru pada Raperda perubahan guna mengatur tentang hak-hak pasien yang akan menyampaikan keberatan atas kualitas pelayanan di rumah sakit daerah ini.

    “Seharusnya, terhadap para dokter yang mangkir dari kewajiban visit, tidak ramah, dan berkualitas rendah dalam pelayanannya, pasien juga memiliki hak untuk menyatakan keberatan. Dengan demikian hal tarif ini RSUD Dr Murjani Sampit jangan hanya bicara soal haknya saja atas tarif , tetapi juga berbicara hak-hak pasien. Bahan BAB yang mengatur ini kami usulkan dan kami tuntutkan sebagai pandangan fase akhir perumusan dan penyusunan raperda ini,” lanjut Dani Rahman.

    Diketahui pandangan fraksi demokrat DPRD Kotim ini, dibacakan di ruang sidang paripurna dihadapan para eksekutif dan legislatif dalam pembahasan dua raperda, yakni raperda tentang pengelolaan barang milik daerah, dan raperda tentang perubahan atas peraturan daerah Kotim Nomor 18 tahun 2012 tentang pola tarif dan tarif layanan kesehatan kelas III RSUD Dr Murjani sampit.

    (drm/beritasampit.co.id)