Pembawa Sabu yang Ditangkap di Sampit ini Ternyata Mantan TNI

    SAMPIT – Ternyata Jonny Pahlewy (37) merupakan mantan anggota Tentara Nasional Indonesia (TNI) yang bertugas di Kodim 1014 Pangkalan Bun sebagai Babinsa Ramil 1014-08/ Kuala Julai kini menjadi tersangka setelah diamankan oleh unit buruh sergap (Buser) Polres Kotim di Jalan Muchran Ali gang Mufakat Baamang Hilir, karena kedapatan membawa narkotika jenis sabu.

    Hal itu terungkap saat pelimpahan berkas tahap dua di Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Kotawaringin Timur.

    Menurut salah satu pegawai Kejari, dari berkas perkara Jonny Pahlewy dikatakan bahwa ia merupakan mantan anggota TNI. Namun, dipecat secara tidak hormat karena kasus narkotika.

    “Dari data berkas tersangka, Jonny Pahlewy dipecat secara tidak hormat oleh Dandrem 102/Panju Panjung Kolonel Arh Purwo Sudaryanto pada tahun 2016 lalu,” ucap salah satu pegawai Kejari Kotim, Rabu (11/4/2018).

    Dalam kasusny pada tahun 2016 lalu, Jonny Pahlevy yang memiliki pangkat sebagai kopral dua (Kopda) di Kodim 1014 Pangkalan Bun itu di sidang secara militer di Banjarmasin, Kalimantan Selatan. Dan di kurung selama satu tahun penjara di Lapas kelas IIB A Kota Palangka Raya.

    Kini mantan Kopda itu harus berurusan dengan hukum setelah tertangkap tangan memilki narkotika jenis sabu-sabu yang menurut pengakuan tersangka didapat dari seseorang berinisial RK.

    (im/beritasampit.co.id).