Boediono Jadi Tersangka Masih Perdebatan

    JAKARTA – Diskusi Dialektika Demokrasi di Gedung DPR, Kamis (12/4) bertema Putusan PN Jakarta Selatan Soal Century, Bisakah Budiono Tersangka? Ternyata jika dirangkum dari tiga pembicara anggota DPR belum menemukan titik terang apakah Boediono bisa tersangka atau tidak.

    Anggota DPR dari Fraksi Golkar Misbakhun menyatakan semua tergantung Komisi Pemberantasan Korupi (KPK) karena ini sudah ranah KPK, tinggal keberanian, kalau nggak punya keberanian minimal punya keinginan, kalau tidak punya keinginan kita wasallam lagi, Insya Allah kita memberantas korupsi dengan penuh gagah berani, Insya Allah .

    “Sekali lagi saya tak ingin memperpanjang polemik soal Century ini karena domainnya adalah bukan domain politik, tapi domainnya adalah penegak hukum,” tegasnya.

    Sedangkan Ketua DPP Partai Demokrat Jansen Sitendoan menambahkan ada yang aneh dengan Boediono mau dijadikan tersangka lagi karena kasus ini sudah lama diungkit lagi.

    “Saya hanya meminta melihat keadaan Pak Boediono yang sudah tua juga harusnya melihat jasanya saat mengambil keputusan ketika itu yang jangankan bank di Indonesia di Amerika saja rontok,” ujarnya.

    Masinton Pasaribu Anggota DPR Fraksi PDI-P tetap pada sikapnya yang kritis kepada KPK yang menurutnya kerja lembaga ini tidak begitu efektif. Dia merasa kecewa dengan KPK karena ada dua kasus besar seperti BLBI dan Pelindo II yang tidak kunjung selesai proses hukumnya.“Sekarang kasus BLBI digantung yang sudah lama diungkit lagi,” ujarnya.

    Hanya Pakar Hukum Pidana dari Universita Trisakti Yenti Ganarsih melihat bahwa ada kelemahan dari sistem hukum pidana di Indonesia sehingga mudahnya orang terlibat korupsi yang puluhan tahun atau dua puluh lebih masih bisa diungkit untuk diperiksa dan dijadikan tersangka.

    “Penyebabnya di KUHP sendiri tidak ada batasan waktu kadaluwarsa suatu kasus seperti korupsi setelah sekian tahun diproses melewati batas waktu tertentu sudah tidak boleh diungkit lagi atau diproses lagi. Sehingga nasib seperti Pak Boediono yang kasusnya puluhan tahun bisa diungkit lagi,” katanya.

    (jan/beritasampit.co.id)

    EDITOR: MAULANA KAWIT