Hasil Razia Gabungan, Ratusan Liter Miras Berhasil Diamankan dari Rumah ‘Wingo’

    PANGKALAN BUN – Dari hasil pelaksanaan kegiatan razia gabungan Polres Kobar terhadap peredaran dan penyalahgunaan minuman keras (miras),berhasil diamankan dari rumah milik Wingo binti Amin warga Jalan Padat Karya II, RT 11, RW 04 Kalurahan Baru Kecamatan Arut Selatan Kabupaten Kobar.

    Hal tersebut disampaikan Kapolres Kobar AKBP Arie Sandy ZS SIK MSi melalui Kasat Narkoba AKP Kristanto Situmeang,SH SIK kepada beritasampit.co.id Kamis (12/4/2018).

    Menurut Kristanto,pelaksanaan razia Rabu (11/4/2018) sekitar Pukul 20.00 WIB s/d 23.00 WIB.Kegiatan oprasi gabungan Satnarkoba dan Sat Shabara, dipimpin oleh Kanit 2 Lidik Sat Narkoba Aipda. Suryanto S Sos.

    “Sebelum bergerak para personil diberi arahan dan meluncur kelapangan, kemudian mendapat informasi dari masyarakat ada salah seorang warga yang sering menjual miras. Dari informasi masyarakat setelah dilacak kelokasi ternyata benar dirumah Wingo Jalan Padat Karya II telah ditemukan ratusan liter miras, kemudian langsung diamankan ke Polres Kobar,” kata Kristanto.

    Dari rumkah Wingo, barang bukti miras yang diamankan 9 botol ukuran 600 ml, 1 botol ukuran 1 liter, 1 botol ukuran 800 ml, 1 galon ukuran 18 liter, 1 galon ukuran 5 liter, galon ukuran 3 liter.

    Dijelaskan Kristanto, kegiatan operasi gabungan ini berdasarkan, Surat Telegram Kapolda Kalteng Nomor : STR/12/IV/Ops.1.3./2018, tgl 11 April 2018 perihal perintah untuk mekaks razia Gabungan dgn Sasaran Miras/Oplosan. “Sasarannya penjual miras,” papar AKP Kristanto.

    (Man/beritasampit.co.id).