Niat Untuk Beristirahat, Motor Keluarga Sendiri Malah di Bawa Kabur 

    SAMPIT – Kokoh Suasono alias Koko (39) harus berusan dengan hukum setelah melakukan aksi pencurian satu unit sepeda motor honda Beat nomor polisi (Nopol) KH 5246 LF milik korban yang merupakan keluarganya sendiri Wawan Tri Siswanto.

    Kapolres Kotim AKBP Muchtar Supiandi Siregar saat pres release di Polres Kotim mengatakan, kejadian itu terjadi di Jalan Anggur II No 32 Kelurahan MB Hilir, Kecamatan MB Ketapang pada hari Kamis (15/4/2018).

    Sekira pukul 23.00 WIB pelalu Koko datang kerumah korban yang masih keluarga dengan tujuan untuk bermalam. Lalu pada pagi harinya sekitar pukul 09.00 WIB pelaku melihat ada kunci kontak sepeda motor yang tergantung di kunci lemari pakaian bersama kunci lemari tersebut.

    “Pelaku mengambil kunci sepeda motor tersebut dan membawa sepeda motor korban dengan tujuan ke Palangka Raya, sore harinya pelaku baru menelpon korban dan memberitahu bahwa sepeda motor korban di pakainya,” ucap AKBP Muchtar Supiandi Siregar saat press release, Kamis (12/4/2018).

    Lanjutnya, korban meminta sepeda motor tersebut dikembalikan tetapi tidak di kembalikan juga. “Pelaku ini di amankan oleh tim Buser Polres Kotim kemarin malam Rabu (11/4/2018) dengan sepeda motor milik korban, yakni motor honda beat,” kata polisi berpangkat dua melati di pundak itu.

    (im/beritasampit.co.id).

    EDITOR: MAULANA KAWIT