Ibu Pengedar Zenith di Sampit ini Terancam Hukuman 15 Tahun Penjara

    SAMPIT – Berada dibalik penjara selama belasan tahun menanti ibu rumah tangga (IRT) Yunarnik alias Yuni (38) setelah ia ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus kepemilikan dan pengedaran obat zenith (Charnophen) dan dextrol.

    Kapolsek Baamang AKP Agus Trigonggo menegaskan, sesuai dengan aturan yang di atur dalam undang-undang Republik Indonesia No 26 Tahun 2009 tertera dalam Pasal 197 dan Pasal 196 KUHPidana tentang Kesehatan.

    “Maksimal hukuman 15 tahun penjara menanti tersangka Yunarnik alias Yuni maksimal yah tidak ada minimal,” tegas Agus Trigonggo, Jumat (13/4/2018).

    Saat di tangkap dari tangan tersangka didapati barang bukti (Barbuk) berupa 133 butir zenith dan 146 butir dextro.

    Tersangka diamankan dari kediamannya yang beralamatkan di Jalan Usman Harun IV RT 05 Rw 02, Kecamatan Baamang, Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) Provonsi Kalimantan Tengah.

    “Selain menemukan barbuk zenith dan dextrol, kami juga mengamankam sembilan bungkus plastik klip kecil, satu buah gunting dan uang tunai sebesar Rp20 ribu dari hasil penjualan obat-obatan tersebut,” ucap polisi berpangkat AKP itu.

    Selain itu menurut Agus, pihak penyidik Polres Kotim masih terus akan selidiki dari mana dan dari siapa obat-obatan itu didapatkan oleh tersangka.

    (im/beritasampit.co.id)