Polsek Cempaga Angkut Puluhan Botol Miras di Dua Lokasi Berbeda 

    SAMPIT – Pada Jumat (13/4/2018) sekira pukul 09.00 WIB anggota Polisi Sektor (Polsek) Cempaga mengelar giat dalam rangka razia terhadap minuman keras (Miras) dan Narkoba di wilayah Kecamatan Cempaga, Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) Provinsi Kalimantan Tengah.

    Kegiatan tersebut merupakan kegiatan kepolisian yang ditingkatkan (K2YD), dimana dalam kegiatan itu dua lokasi yang berbeda anggota Polsek Cempaga mengamankan puluhan botol Miras.

    “Lokasi pertama adalah rumah MH yang berada di Desa Rubung, lalu lokasi kedua di Desa Jemaras dirumah KSH. Namun, dalam mengamankan miras tersebut, pemilik rumah tidak ada di tempat hanya keluarganya saja,” kata Kapolsek Cempaga Iptu Syaifullah, Jumat (13/4/2018).

    Di jelaskan Syaifullah, dari dalam rumah MH didapatkan 15 botol Bir Bintang, 4 botol Anggur Putih. Sedangkan dari rumah KSH didapati 35 botol arak putih isi 600 ml.

    “Jumlah keseluruhan hasil operasi sebanyak 54 botol Miras. Dalam K2YD Polsek Cempaga ini, anggota didampingi oleh perangkat Desa Rubung Buyung dan Desa Jemaras dan kegiatan berakhir pukul 11.00 WIB.

    Kini barang bukti yang diamankan di dua lokasi berbeda itu telah di amankan di markas Polsek Cempaga.

    (im/beritasampit.co.id).

    EDITOR: MAULANA KAWIT