Di Negeri Yang Penuh Ramah Tamah Ini Kenapa Di Cikupa Harus Terjadi “Persekusi”..?

    MASIH INGAT, Aksi sejumlah oknum masyarakat yang menganiaya dua pasangan sejoli lantaran dituduh berbuat mesum, dan diarak keliling kampung di Cikupa Tangerang, kemudian si pria dipukuli dan wanitanya ditelanjangi.

    Padahal kedua sejoli didalam rumah barakan itu, tidak melakukan pebuatan tidak senonoh alias ‘mesum’, tapi kenapa jadi korban persekusi.

    Itulah salah satu, dari sekian banyak penomena korban ‘Persekusi’, yang jadi pertanyaan penulis, kenapa dinegri yang penuh ramah tamah ini, harus terjadi ‘persekusi’, seperti yang telah terjadi di Cikupa Kabupaten Tanggerang, yang sampai sekarang ‘beritanya’ masih tetap ada di beberapa media online dan YouTube.

    Kalau kembali membuka kisahnya,memang sangat miris dan sedih melihat kedua sejoli, tiba-tiba digerebeg oleh sejumlah oknum masyarakat yang masuk kerumah kontrakan. Kemudian dengan muka geram sejumlah oknum masyarakat menganiaya dan menelanjangi kedua pasangan sejoli yang waktu itu minta ampun dan mengaku tidak melakukan perbuatan mesum.

    Teriakan menyayat hati dari perempuan yang terdengar sampai keluar rumah,saat melihat calon suaminya dianiaya, terlebih-lebih dirinya saat akan ditelanjangi. Coba kita bayangkan, kedua sejoli sudah minta maaf dan ampun, serta sumpah tidak melakukan perbuatan mesum.

    Tapi sejumlah oknum masyarakat tidak bisa menyudahi begitu saja, malah kedua sejoli diarak keliling kampung. Bahkan, oleh beberapa oknum masyarakat Cikupa aksi tersebut direkam oleh HP dan disebarkan melalui internet, Subhan Allah.

    Pengamatan penulis, sudah bertahun-tahun Syiar semua agama melalui berbagai jenis ceramah, banyak ditayangkan rutin setiap pagi dibeberapa penayangan televisi .Tapi kenapa di Cikupa Tanggerang bisa terjadi persekusi.

    Mari kita ambil hikmahnya, atas tragedi persekusi Cikupa-Tanggerang, hikmahnya kepada mereka yang belum menikah kalau menyewa atau mengontrak kamar barakan, atau indekosan harus hati-hati.

    Kalau perempuan jangan sembarangan memasukan laki-laki, paling tidak ijin dulu kepada tetangga atu RT. Begitu pula kalau lak-laki,jangan seenaknya membawa peremuan kedalam kamar kontrakan/barakan atau indekosan.

    Juga kepada masyarakat, janganlah main hakim sendiri apa bila melihat seseorang masuk kekamar rumah kontrakan perempuan laki-laki. Sebab tindakan warga yang main hakim sendiri atau persekusi tersebut dapat diganjar dengan pidana berlapis, salah satunya Tindak Pidana Kesusilaan di depan umum Pasal 282 ayat (1) KUHP dan Pasal 35 UU Pornografi tentang menjadikan orang lain objek atau model yang bermuatan pornografi.

    Dan demi hukum, akibat tragedi nasib sejoli Cikupa-Tanggerang yang jadi korban persekusi. Kini pihak kepolisian telah menetapkan Ketua RT dan ketua RW itu diringkus karena terlibat dalam pengeroyokan terhadap pasangan kekasih berinisial RN (pria) dan MA (wanita). Akhirnya Pengadilanpun menghukum Ketua RT 5 tahun penjara. Dan semoga tragedi yang menimpa kedua sejoli di Cikupa-Tanggerang,tidak sampai menjalar kedaerah lain di Indonesia.

    (Maman Wijarja).