Kasus Curanmor Ditiga Kecamatan Berhasil Diungkap

    KUALA KAPUAS – Polres Kapuas berhasil mengungkap kasus pencurian kendaraan bermotor (Curanmor) roda dua yang telah beroperasi di berbagai tempat ditiga kecamatan di Kabupaten Kapuas. Dua tersangka dan sejumlah ranmor roda dua berhasil diamankan.

    Kapolres Kapuas AKBP Sachroni Anwar mengatakan, kedua tersangka yang berhasil diamankan berinisial H alias Imi (37) warga Handel Bakambat Desa Lunuk, Kecamatan Bataguh, Kabupaten Kapuas, dan berinisial W aliar Wardi (30) warga Desa Bangun Harjo, Kecamatan Bataguh.

    Lanjut Sachroni, tersangka Wardi melakukan aksinya di Kecamatan Kapuas Timur dan Kecamatan Pulau Petak. Sedangkan tersangka Imi bersama rekannya berinisial H alias Unyil (masih dalam lidik upaya penangkapan) melakukam di Kecamatan Selat.

    “Para tersangka ini ada yang melakukan aksinya dengan menggunakan kunci T, dan ada langsung mengambil motor korban lantaran kunci kontaknya tertinggal atau masih menempel di motor,” ujarnya dalam Pres Realesenya, didampingi Wakapolres Kompol Witdiardi, Kabag Ops Kompol Januar Kencana, Kasat Reskrim AKP Iqbal Sengaji, dan Kapolsek Selat AKP Waryono, di Mapolres setempat, Senin (16/4/2018).

    Ditanya apakah para tersangka ini satu jaringan? Mantan Kasat PJR Ditlantas Polda Kalsel ini mengatakan tidak. “Tidak satu jaringan, mereka bekerja sendiri-sendiri,” terang Sachroni.

    Akibat perbuatan tersebut, tambahnya, para tersangka dijerat pasal 363 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dengan ancaman pidana maksimal tujuh tahun penjara.

    (irfan/beritasampit.co.id)