Mahasiswa Kotawaringin Timur di Seluruh Indonesia Digantungi Harapan Beasiswa Gerbang Mentaya

    PALANGKA RAYA – Menurut peraturan Bupati Kotawaringin Timur nomor: 15 tahun 2017 tentang Beasiswa Gerbang Mentaya Kabupaten Kotawaringin Timur, Beasiswa Gerbang Mentaya Kabupaten Kotawaringin Timur dibagi menjadi 2 gelombang dan 4 golongan yaitu: 1. Beasiswa mahasiswa kurang mampu, 2. Beasiswa tahap ahir, 3. Beasiswa pelajar/siswa, mahasiswa berprestasi akademik dan nonakademik, dan 4. Beasiswa usia sekolah (BAB II Pasal 2). Pembagian tersebut adalah hal yang tepat agar dapat memudahkan pemerataan beasiswa kepada calon penerima Beasiswa.

    Ali Moesbeh Ketua Ikatan Mahasiswa dan Pelajar Kotawaringin Timur (IPMK) melalui rilisnya yang diterima beritasampit.co.id menyampaikan bahwa beberapa peraturan dari Perbup tersebut ada beberapa peraturan yang dinilai memberatkan calon penerima beasiswa atau lebih rumit dari aturan sebelumnya, yaitu BAB III pasal 5, 6, 7, dan 8 mengenai persyaratan.

    “Setidaknya ada 16 persyaratan yang harus dipenuhi oleh calon penerima beasiswa. Hal tersebut dinilai memberatkan karena untuk melengkapinya harus pulang pergi ke kampung halaman yang membutuhkan waktu dan biaya mengingat mahasiswa yang berkuliah tidak hanya didalam daerah saja melaikan diluar daerah,” tulis Ali.

    Hal tersebut juga bisa memicu berkurangnya peminat beasiswa dibuktikan dengan calon penerima yang mendaftar tidak sampai 100 orang seluruh Indonesia.

    Selain dari hal tersebut ada beberapa hal yang menjadi sorotan Ali yang juga Mahasiswa Fakultas Hukum di Universitas Palangkaraya menjelaskan mengenai aturan yang ada tersebut yaitu tidak sejalannya peraturan bupati Kotawaringin Timur nomor: 15 tahun 2017 tentang beasiswa gerbang Mentaya Kabupaten Kotawaringin Timur dengan pengumuman Bupati Kotawaringin Timur nomor: 422.5/1642/Bag.Kesra tentang Penjaringan Calon penerima Beasiswa Geebang Mentaya dari Pemerintah Kabupaten Kotawaringin Timur 2018.

    “Ketidak sesuaian tersebut ada di bagian ketiga pasal 11 di perbup dan bagian III lain-lain poin 6 di pengumuman bupati, mengenai waktu pendaftaran dan pengumuman hasil beasiswa gerbang Mentaya,” jelasnya.

    Dimana pada pengumuman bupati dikatakan bahwa pendaftaran dimulai pada 1 November 2017 – 31 Januari 2018 dan penguman dari hasil seleksi pada tanggal 20 Februari 2018. Sedangkan di perbub pendaftaran baru di mulai pada bulan Februari – April 2018 dan pengumuman pada bulan Juli.

    Hal tersebut menurutnya, membuat Mahasiswa Kotawaringin Timur yang sudah melengkapi berkas dan mendaftar dari bulan November hingga ahir Januari sesuai dengan intruksi bagian kesra dan pengumuman Bupati bingung.

    “Karena hasil pengumuman yang dijanjikan akan diumumkan pada tanggal 20 Februari 2018 di http://www.kotimkab.go.id tidak juga ada pengumuman dan kejelasan,” tanya Ali.

    Selanjutnya Ali menceritakan bagian kesra menyampaikan melalui IPMK Palangka Raya bahwa pengumuman ditunda hingga tanggal 10 Maret karena ada beberapa data yang belum terverifikasi.

    Tetapi kenyataannya tanggal 10 Maret hingga saat ini pengumuman tersebut belum juga bisa diakses dan tidak ada kejelasannya.

    “Banyak sekali mahasiswa Kotawaringin Timur yang mengeluh dan menanyakan mengenai hal tersebut, apa sebenarnya yang menjadi permasalahan dari lambatnya hasil pengumuman BGM ini waktu yang sudah mendekati smesteran dari mahasiswa. Mengingat pendaftar beasiswa yang tidak lebih dari 100 orang seluruh Indonesia,” bebernya.

    Mahasiswa sangat mengeluhkan atas lambatnya proses kerja dari pemda Karena sangat disayangkan total dana yang sudah dialokasikan untuk BGM yang terdiri dari 4 golongan ini tidak sedikit yaitu Rp705.000.000,-yang didapat dari APBD Kotawaringin Timur (Pengumuman Bupati Kotawaringin Timur No: 422.4/1642/bag.kesra bagian II Isi Pengumuman Poin 6).

    “Harusnya pemda lebih matang lagi dalam pengelolaan dana tersebut. Agar dana tersebut bisa sampai kepada penerima BGM sesuai maksud dan tujuannya,” harap ali.

    Dilihat juga dari Peraturan Bupati Kotawaringin Timur Nomor: 15 tahun 2017 bagian keempat pasal 12, sudah jelas disebutkan susunan tim Verifikasi terdiri dari sekretaris daerah, asisten pemerintah dan kesra, Dinas Pendidikan, BPKAD, Inspektorat, Badan Perencanaan dan Pembangunan Daerah, serta dinas soaial dan bagian keaejahtraan rakyat setda kabupaten kotawaringin timur. Harus nya dengan telah dibentuknya anggota tim Verifikasi tersebut bisa mempercepat proses daripada pelaksanaan BGM tersebut.

    “Di situ juga ada di libatkan Inspektorat yang harusnya bisa mengawasi dan mengawal dari jalannya proses penertiban BGM ini,” lanjutnya.

    Selain dari pada perbup dan pengumuman bupati, Mahasiswa Kotawaringin Timur yang ada di seluruh Indonesia seperti Solo, Malang, Surabaya, Jogja, Jakarta, juga dikeluhkan dengan tidak adanya sosialisasi langsung dari pihak terkait mengenai Beasiswa Gerbang Mentaya.

    Sosialisasi langsung dinilai sangat penting karena disitulah harusnya pihak terkait bisa menyampaikan dan menjelaskan terkait prosedur, proses, san pelaksanaan dari BGM ini. Hal ini juga bisa menjadi salah satu penyebab sedikitnya calon pendaftar BGM karena banyak sekali mahasiswa yang tidak tau mengenai BGM yang memang menjadi Hak Mahasiswa Kotawaringin Timur yang sesuai dengan kriteria BGM tersebut.

    “Karena kami Mahasiswa Kotawaringin Timur di seluruh Indonesia siap besatu Turun ke kantor pemerintah Kabupaten Kotawaringin Timur untuk melakuakan aksi dan menuntut hak kami,” tutupnya.

    (Maulana/Kawit.Beritasampit.co.id)