Wah… Ternyata Ilegal Logging Tak Jera di Barut

    MUARA TEWEH – Polres Barito Utara kembali mengamankan seorang pengakut kayu ilegal tanpa surat-surat bersama barang bukti. Penangkapan terjadi di Jalan Negara Muara Teweh-Banjarmasin Km 12, tepatnya di Kelurahan Jingah, Kecamatan Teweh Baru, Kabupaten Barito Utara, Sabtu (14/4/2018) dini hari lalu.

    Kasat Reskrim Barut AKP Samsul Bachri menjelaskan terlapor berinisial R tertangkap tangan sedang mengangkut kayu olahan jenis ulin kurang lebih 8 meter kubik dengan menggunakan 1 (satu) unit dam truk merk mitsubishi warna kuning tanpa plat nomor.

    Saat itu, terlapor tanpa membawa kayu tanpa dilengkapi bersama-sama dengan surat keterangan sahnya hasil hutan/Fako, selanjutnya terlapor diamankan ke Polres Barito Utara.

    “Dari hasil penagkapan tersebut kita berhasil mengamankan barang bukti berupa satu unit dam truk merk mitsubishi warna kuning, AA 1307 KD bersama dengan Kayu jenis ulin berbagai ukuran sebanyak kurang lebih 8 meter kubik,” ujarnya, Senin (16/4/2018).
    Selanjutnya terlapor akan diperiksa guna mengetahui asal usul dan pemilik kayu.

    “Pasal yang disangkakan adalah Pasal 83 ayat (1) huruf b atau ayat (2) huruf b, Jo Pasal 12 huruf e UU RI Nomor 18 tahun 2013 tentang pencegahan dan pemberantasan perusakan hutan,” tukasnya.

    (ris/beritasampit.co.id)