Fahrizal Harus Berurusan Dengan Hukum Setelah Tertangkap Tangan Miliki Zenith 

    SAMPIT – Fahrizal alias Fahri (39) warga Jalan Baamang I No 41 RR 11 RW 03 Kelurahan Baamang Tengah Kecamatan Baamang, Sampit Kabupaten Kotawaringin Timur harus berurusan dengan hukum setelah kedapatan menyimpan obat daftar G charnophen (Zenith).

    “Saat kami melakulan penyelidikan terhadap peredaran obat daftar G charnophen (Zenith), saat melakukan pengeledahan terhadap rumah pelaku kami menemukan 49 butir obat carnophen (Zenith) yang di simpan oleh pelaku didalam rumahnya,” kata Kapolres Kotim AKBP Muchtar Supiandi Siregar melalui Kasat Narkoba AKP Ronny Marthius Nababan, Jumat (20/4/2018).

    Lanjut Ronny, Charnophen (Zenith) tersebut telah di cabut izin edarnya oleh kementerian kesehatan sesuai dengan UU Nomor 36 tahun 2009 tentang kesehatan.

    “Kini pelaku sudah kami bawa dan di lakukan penahanan di rumah tahanan (Rutan) Polres Kotim guna proses penyelidikan lebih lanjut terkait dengan kepemilikan obat terlarang daftar G tersebu,” tutur polisi berpangkat AKP itu.

    (im/beritasampit.co.id).

    EDITOR: MAULANA KAWIT