Pemkab Kapuas Konsultasi ke LKPP

    KUALA KAPUAS – Komitmen kuat dari Pjs Bupati Kapuas Ermal Subhan ST MT agar Pemerintah Kabupaten Kapuas segera melaksanakan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 16 Tahun 2018 Tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah dengan memerintahkan sebanyak 21 pejabat terkait ke Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Jakarta.

    Bahkan, Ermal Subhan dalam suratnya nomor 005/417/LPBJ/IV/2018 tanggal 4 April 2018 perihal Pertemuan/Audieansi Pemkab Kapuas dengan LKPP RI kedepan adanya kerjasama yang semakin kuat, sehingga proses pengadaan barang/jasa Pemerintah semakin lancar yang sejalan dengan aturan yang berlaku.

    Asisten Administrasi Umum Vitrianson selaku Pimpinan Rombongan mengharapkan melalui audiensi ini ULP dan LPSE Pemkab Kapuas yang selama ini telah menjalankan tugas dan fungsinya akan semakin meningkatkan tugas dan fungsinya masing-masing.

    Sementara itu, Kepala Bagian Hukum dan Humas LKPP Jakarta Andi Susanto menguraikan Perpres terkini dalam pengadaan barang/jasa yang ditandatangani Presiden RI pada tanggal 16 Maret 2018 itu.

    Dalam kesempatan itu, Andi menguraikan ada sepuluh poin penting perbedaan Perpres Nomor 16 Tahun 2018 dengan Perpres Nomor 54 Tahun 2010.

    “Perpres PBJ yang baru lebih sederhana dibandingkan Perpres Nomor 54 Tahun 2010, karena hanya ada penjelasan norma-norma pengadaan dan prosedural, pelaksanaan, sementara tugas dan fungsi organisasi diatur lebih lanjut oleh Kepala LKPP dan peraturan kementerian sektoral lainnya,” ujarnya.

    Ditempat yang sama, Sekretaris Diskominfo Kabupaten Kapuas H Suwarno Muriyat mengatakan bahwa terakait jaringan untuk pelelangan sudah siap.

    “Awal tahun ini Pemkab Kapuas melalui Diskominfo telah mengadakan server berkapasitas besar mampu mendukung sistem e-procurement, e-planning, e-budgeting maupun e-government lainnya yang tergabung dalam data terintegrasi,” pungkas H Suwarno.

    (irfan/beritasampit.co.id)