Polisi Temukan Sabu 3,64 Gram Dari Tangan Basir

    SAMPIT – Tidak ada henti-hentinya polisi menabuh gendang perang terhadap peredaran narkoba di Kota Sampit, Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) Provinsi Kalimantan Tengah. Hal itu terbukti saat Polres Kotim melalui unit Satuan Reserse Narkoba (Sat Reskoba) berhasil mengamankan Basri (35).

    Tersangka yang merupakan warga Jalan Muchran Ali gang Surya No 09 RT 62 RW 02 Kelurahan Baamang Tengah Kecamatan Baamang di amankan didalam rumahnya.

    “Tersangka Basri ini kami ringkus dari dalam rumahnya dengan barang bukti (Barbuk) narkotika jenis sabu-sabu seberat 3,64 Gram pada hari Sabtu (21/4/2018) sekira pukul 14.00 WIB,” kata Kapolres Kotim AKBP Mohammad Rommel melalui Kasat Narkoba AKP Ronny Marthius Nababan, Sabtu (21/4/2018) malam.

    Sementara itu. Selain menemukan sabu-sabu pihaknya juga ada menemukan Barbuk satu buah botol plastik kecil warna kuning yang berlapir lakban warna hitam, empat lembar plastik klip, satu buah handpone merk Samsung type J3 warna hitam.

    “Sabu-sabunya di simpan dalam botol plastik kecil warna kuning yang berlapir lakban warna hitam, kini tersangka sudah di tahan di rumah tahanan (Rutan) Polres Kotim guna proses penyelidikan lebih lanjut,” ungkap AKP Ronny.

    (im/beritasampit.co.id).

    EDITOR: MAULANA KAWIT