Sudah Dipasang Rambu Larangan, Komisi IV Ingatkan Dishub

    SAMPIT- Aanggota Komisi IV DPRD Kotim, M Shaleh meminta agar Dinas Perhubungan melakukan pengawasan terhadap jalur lintas bagi kendaraan roda enam dan lainnya yang terus melintasi jalur dalam kota saat ini.

    “Kita sudah tahu aturannya, jalur lingkar luar sudah di buat, jadi tidak ada alasannya lagi bagi siapapun untuk melintasi jalan yang bukan tupoksinya lagi, kami minta dishub tindak tegas pelanggaran tersebut,” Ungkap M Shaleh, Senin (24/4/2018).

    Dalam hal pengawasan dan prnindakan, Shaleh juga meminta aparat kepolisian Polres Kotim, khususnya Satlantas untuk menindak setiap pelaku pelanggaran di jalur yang salah tersebut, terutama di persimpangan Jalan Pramuka dan Pemuda, Kecamatan MB Ketapang.

    “Truk bermuatan atau tidak, sudah dilarang melintasi jalan protokol, karena sudah ada jalurnya tersendiri, yakni masuk di Jalan PPramuka tembusan Jalan M HHatta sampai ke lingkar Selatan, kan sudaj jelas aturannya, lagian disitu juga sudah dipasang tanda aturannya,” Timpal Legislator Partai PAN ini.

    Shaleh juga mempertanyakan pengawasan pihak Dishub terkait pemasangan rambu-rambu Lalin dipersimpangan lampu merah Pramuka yang saat ini tidak dalam pengawasan itu.

    “Semestinya tetap ada petugas yang mengawasi, karena sejauh ini masih banyak truk bermuatan berat, baik bak U, CCPO maupun truk industri 10 ribu liter, ini sangat kita sayangkan, aturan kok di abaikan,” Tutupnya.

    (drm/beritasampit.co.id)