Penggelapan Dana Bank Syariah Mandiri Sangat Mengejutkan Teryata? Miris!

    SAMPIT – Kasus penipuan dana Bank kembali disidangkan, Senin (24/4/2018) di Pengadilan Negeri Sampit, Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim).

    Sidang kali ini untuk memintai keterangan 3 (tiga) orang saksi, antara lain Nurafinah (34) seorang pemilik usaha salon Afifah di Pelita Timur, dirinya meceritakan dihadapan para hakim.

    “Awalnya Darto (tersangka,red) langganan di salon saya pak, tidak lama kemudian saya ditawarkan oleh Darto untuk ajukan pinjaman dana di Bank Mandiri Syariah, yang kebetulan saya juga butuh untuk pengembangan usaha salon saya pada saat itu tahun 2014. Sayapun difoto sama Darto. Salon saya difoto, tapi dua hari kemudian dia bilang tidak bisa mbak, saya pun diam,” teranganya.

    Selanjut dirinya menceritakan setelah tiga bulan kemudian tiba-tiba dirinya dipanggil polisi, ternyata dokumen milik Nurafinah di salah gunakan oleh Darto.

    “Padahal saya tidak pernah didatangi oleh pihak Bank sebelumnya. Saya takut berurusan dengan polisi pak Hakim,” katanya.

    Selain itu keterangan saksi kedua Nurhalifah (51) seorang PNS Disdukcapil menceritakan ketika dimintai keterangan mengenai dokomen kependudukan yang digunakann tersangka Darto.

    “Sebelumnya saya pernah dipanggil ke Kapolda, untuk melakukan pemeriksaan terhadap 94 KTP, hasil pemeriksaan saya, dari 94 hanya 7 yang asli No NIK nya,artinya 87 KTP No NIK palsu, yang saya periksa itu KTP lama belum Elektronik pak Hakim,” katanya.

    Dari keterangan kedua saksi tidak satupun dibantah oleh kedua terdakwah yaitu Yoris dan Hasan. Untuk diketaui, Darto merupakan tersangka penipuan menggunakan dokumen orang lain untuk mendapatkan kucuran dan Bank Syariah Mandiri. Hingga kini buron dan belum diketahui, keberadaannya.

    (wir/beritasampit.co.id)

    EDITOR: MAULANA KAWIT