Panwaslu Panggil Delapan ASN Sukamara Yang Terbukti Nge-like Status Paslon

    SUKAMARA – Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) Kabupaten Sukamara memanggil 8 orang Aparatur Sipil Negara (ASN) untuk diklarifikasi terkait aktivitasnya di media sosial, pasalnya para abdi negara tersebut terbukti memberikan like, men-share status pasangan calon bupati dan wakil bupati Sukamara.

    “Total ASN yang kami panggil itu untuk di tingkat Kabupaten ada 8 orang, rata-rata mereka itu ngelike dan membagikan atau menshare atau gambar paslon,” kata anggota Panwaslu Kabupaten Sukamara, Fakhriyah S.Sos, Selasa (24/4/2018).

    Menurut Fakhriyah, hasil dari klarifikasi menunjukkan hasil bahwa rata-rata berasalan tidak mengetahui atauran tentang netralitas ASN yang telah ditegaskan dalam undang-undang Nomor 10 tahun 2016 bahwa pejabat daerah, pejabat aparatur sipil negara, anggota TNI/Polri dan kepala desa atau lurah dilarang membut keputusan dan atau tindakan yang menguntungkan atau merugukan salah satu paslon.

    “Rata-rata alasan mereka karena ketidaksengajaan dan ketidaktahuan aturan tentang netralitas ASN yang sampai nge-like pun dilarang,” terang Fakhriyah.

    Saat disinggung tentang sanksi yang akan diberikan kapada para ASN yang terbuksi melanggar tersebut, pihk Panwaslu Sukamara masih memberikan peringatan hal itu lantaran alasan ketidaktahuan para abdi negara terkait aturan netralitas pegawai negeri.

    “Belum ada sanksi, kami hanya memberikan peringatan kepada mereka untuk tidak mengulangi lagi dan kami akan memantau terus apabila ada yng mengulang akan kami rekom sesuai dengn aturan yang berlaku,” jelas Fakhriyah.

    (enn/beritasampit.co.id)

    EDITOR: MAULANA KAWIT