Ganggu Ketertiban, Satpol PP Palangka Raya Bongkar Warung yang Melanggar

    PALANGKA RAYA – Sebuah warung terpaksa harus dirubuhkan oleh Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Palangka Raya, di Jalan Rajawali VII Palangka Raya, Jum’at (11/5/2018).

    Hal ini dilakukan karena warung tersebut dibangun dan berdiri ditempat yang dilarang berdasarkan Peraturan Daerah (Perda) Pemerintah Kota Palangka Raya.

    Kepala Saapol PP Alman P Pakpahan, saat dijumpai dilokasi pembongkaran mengatakan bahwa pihaknya sudah terlebih dahulu memberitahukan kepada pemilik warung.

    “Pemilik warung sudah kami ingatkan, dan pihak kami sudah menyuratinya, bahkan kita tempelkan pengumuman, bahwa warungnya didirikan ditempat yang dilarang,” katanya saat dibincangi beritasampit.co.id.

    Namun karena pemilik warung tidak mengindahkan surat dan pemberitahuan dari Satpol PP, warung tersebut terpaksa dibongkar.

    “Pemilik warung sepertinya mengabaikan surat dan pemberitahuan dari kami, dan dengan terpaksa kami harus melakukan pembongkaran terhadap warung tersebut,” ujar dia.

    Pantauan lapangan beritasampit.co.id, pada saat dilakukan pembongkaran, tidak nampak terlihat pemilik warung berada dilokasi pembongkaran.

    Alman P Pakpahan melanjutkan, bahwa pihaknya akan terus memantau dan menertibkan pedagang kaki lima yang tidak patuh terhadap Perda.

    “Sesuai dengan tupoksi kami di Satpol PP selaku penegak Perda, kami akan selalu melakukan pemantauan dan menertibkan PKL yang dianggap tidak mengikuti aturan Perda,” lanjut dia.

    Ini diungkapkannya debagaimana yang diatur dalam Perda Nomor 4 Tahun 2013 Tentang pengaturan dan pengawasan serta penertiban Pedagang Kaki Lima (PKL).

    Alman juga menegaskan kepada PKL untuk tidak berjualan dan membangun warung pada tempat yang dilarang.

    (fr/beritasampit.co.id)