HMI Palangka Raya : Teroris Adalah Kesesatan

    PALANGKA RAYA – Beberapa hari yang lalu (13/5/2018), tiga gereja di Surabaya terjadi peledakan bom. Gereja itu yakni Gereja Katolik Ngagel, GKI Diponogoro, dan GPPS Arjuno.

    Padahal kala itu masyarakat kita baru sedikit bisa meredakan kegusuran yang terjadi di Mako Brimob akibat aksi teror.

    Ketua Bidang Pembinaan Aparatur Organisasi HMI Cabang Palangka Raya M Sukron A Siregar melalui releasenya kepada beritasampit.co.id, Selasa (15/5/18), menyampaikan bahwa tindakan teror adalah sebuah kesesatan yang nyata.

    “Perbuatan teror seperti bom bunuh diri adalah kesesatan dan perbuatan yang bertentangan dengan Al-Quran dan Hadist, dan lebih keji dan hinannya lagi, sasaranya adalah tempat vital dan sensitif secara momentum, yaitu di tempat ibadah umat beragama di Indonesia seperti Gereja,” ujarnya.

    Tidak hanya sampai disitu saja, hari berikutnya, Senin (14/5/2018), aksi bom bunuh diri juga dilakukan. Kali ini tidak tanggung-tanggung, mereka melakukannya langsung di Polrestabes Surabaya. Dan aksi ini tidak sampai 24 jam dari pengeboman di tiga gereja yang ada di Surabaga.

    “Sungguh aksi terorisme yang tidak beradab,” ucap Sukron.

    Diterangkannya, rangkaian peristiwa kejam ini terjadi di wilayah negara Republik Indonesia telah mengakibatkan hilangnya nyawa tanpa memandang korban, menimbulkan ketakutan dan keresahan masyarakat secara luas, dan menimbulkan dampak politik di tahun-tahun pemilihan kepala daerah dan pemimpin negara, serta hubungan internasional.

    Kemudian, lanjut Sukron, keharmonisan antar pemeluk umat beragama juga sangat memanas di karenkan aksi tersebut.

    “Oleh karena itu tindakan terorisme di negara ini harus segera di berantas. Dalam pemberantasan kali ini menurut saya peran dari Polisi, TNI, hingga masyarakat akan menjadi kunci utamanya,” ungkapnya.

    Sukron menambahkan, kepada masyarakat juga harus lebih ekstra dalam hal menerima berita yang sedang berkembang sehingga tidak mudah terprovokasi. Selain itu, pemerintah sudah mengupayakan sesuai dengan Perpuu 2002 pasal 2 tentang pemberantasan tindak pidana terorisme.

    Dalam Perpuu ini, merupakan kebijakan dan langkah-langkah strategis untuk memperkuat ketertiban masyarakat, dan keselamatan masyarakat dengan tetap menjunjung tinggi hukum dan hak asasi manusia, tidak bersifat diskriminatif, baik berdasarkan suku, agama, ras, maupun antar golongan.

    “Berkaca dari keresahan yang dirasakan akibat teror bom yang terjadi baru-baru ini, maka dari itu kami dari Himpunan Mahasiswa Islam Cabang Palabgka Raya mengecam aksi teror yang dilakukan dalam bentuk apapun, serta kami mendukung pihak aparat kepolisian untuk menangkap pelaku dan otak teror di Indonesia,” tukas Sukron.

    (sps/beritasampit.co.id)